FOKUS JATENG – SRAGEN – Jajaran Satreskrim Polres Sragen mengamankan penjudi dalam patroli penyakit masyarakat (pekat). Salah satu penjudi yakni Dipo (49), warga Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Boyolali.
Kasatreskrim Polres Sragen AKP Dimas Bagus Pandoyo mengatakan, para pelaku perjudian termasuk dalam jenis dan type judi capjikia. Pelaku ditangkap saat tim Polres Sragen patroli pekat.
Saat patrol itu mendapat laporan warga tentang kegiatan perjudian yang meresahkan di Desa Keden, Kecamatan Kalijambe, Sragen. ”Pelaku Dipo saat kami tangkap tengah asyik menunggu pembeli sambil merekap hasil penjualan capjikia di teras rumah milik Warsito, Dukuh Gareng, Desa Keden, Kalijambe,” kata kasatreskrim saat gelar perkara Selasa 26 September 2017.
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah menyebar beberapa personel berpakaian preman di sekitar lokasi rumah milik Warsito alias Gareng. Setelah memastikan pelaku benar-benar tengah bertransaksi capjikia, petugas langsung mendekati lokasi dari segala penjuru. Sehingga tidak ada lagi pelaku bisa lolos dari penangkapan.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa; uang tunai Rp 397.000, satu bendel keplek, dua buah spidol, selembar karbon dan selembar kertas paitio.
”Saat ini Dipo tengah menjalani pemeriksaan penyidik satreskrim. Dipo juga telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sebagaimana dimaksud Pasal 303 KUHP,“ jelas AKP Dimas mewakli Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman.