Satnarkoba Polres Klaten Razia Pil PCC di Apotek. Ini Hasilnya…

Jajaran Satnarkoba Polres Klaten merazia apotek di Klaten Kota, Rabu 27 September 2017. (Joko Larsono/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KLATEN – Menguak bahaya Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol (PCC), Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten menggelar razia ke sejumlah apotek di wilayah Klaten Kota. Dari rasia itu petugas belum menemukan pil yang membahayakan itu beredar di Klaten.

Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Munawar mengatakan,kegiatan ini dalam rangka mengantisipasi maraknya peredaran pil PCC di masyarakat. Dalam razia itu ada tiga lokasi yang dicek Satnarkoba yakni apotek Sofa Farma, apotek Sehati, dan toko obat Rejo.

”Kita tidak menemukan obat PCC tapi ada dua obat yang sudah kadaluwarsa dan pertugas segera koordinasi dengan petugas Dinaa Kesehatan untuk dilakukan penarikan.Razia ini dalam rangka antisipasi maraknya peredaran pil PCC yang kejadian di Sulawesi. Dari beberapa kegiatan yang kami lakukan sejauh ini belum ditemukan obat PCC,” kata dia kepada wartawan, Rabu 27 September 2017.


Sementara itu, pemilik toko obat Rejo, Rudi Kuswinarno menegaskan, tokonya tidak pernah menjual obat keras terlebih pil PCC.Pasalnya, penjualan obat keras harus mengantongi izin dari instansi terkait dan disini hanya jual obat ringan. ”Izinnya rumit kalau mau jual obat keras. Jadi kami tidak pernah jual itu. Hanya menjual obat ringan yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.