Bukannya Ziarah, Duo Gambler Ini Malah Judi di Pemakaman Eyang Suronegoro

Dua pelaku judi remi di pemakaman Eyang Suronegoro (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar menggerebek arena perjudian remi yang memanfaatkan lokasi lahan di Pemakaman Eyang Suronegoro Dukuh Jurug, Desa Ngringo, Jaten. Dua tersangka berhasil ditangkap sedangkan dua lainnya berhasil lolos dari sergapan aparat.

Kedua tersangka yang dibekuk itu masing-masing Tri Y (38), buruh bangunan asal Dukuh Ngringo RT 6/1, Desa Ngringo, Jaten dan Sumarlan (51), tukang parkir di sebuah bank swasta asal Dukuh Jurug RT 8/1, desa yang sama. Sementara dua rekan mereka masing-masing berinisial E dan S, saat ini masih dalam pengejaran.

Penggerebekan markas judi di area makam itu terungkap saat digelar rilis di Mapolres Karanganyar, Kamis (28/9/2017). Dalam jumpa pers yang dipimpin Wakapolres, Kompol Prawoko tersebut, diungkapkan penggerebekan dilakukan akhir pekan lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka saat itu sedang asyik bermain judi remi dengan kedua rekan mereka. Penggerebekan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jaten, Ipda Dewa Wirantika. Namun karena lokasi perjudian di lahan kosong di area pemakaman, saat tim datang melakukan penangkapan, dua pelaku berhasil melarikan diri.


Dari lokasi kejadian, tim mengamankan barang bukti dua set kartu remi, satu tikar, dan uang tunai untuk taruhan sebesar Rp 38.000. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres berikut barang buktinya.

“Mereka akan dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini tim juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang menjadi DPO,” papar Wakapolres.

Ditambahkan, penggerebekan dilakukan menyusul informasi dari warga yang resah karena lokasi pemakaman itu sering dijadikan arena perjudian oleh para pelaku. Wakapolres menegaskan operasi terhadap perjudian akan terus dilakukan seiring dengan komitmen Polres Karanganyar yang sudah mengobarkan slogan Polres Karanganyar bebas Pekat termasuk perjudian.