Pegiat Media Sosial Jonru Ginting Jadi Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

Jonru Ginting (Facebook/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – JAKARTA – Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ujaran kebencian. Jonru sebelumnya dilaporkan Muannas Al Aidid terkait postingannya di media sosial yang dinilai dapat memecah belah bangsa.

Meski sudah jadi tersangka, Jonru belum ditahan oleh polisi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, saat ini Jonru masih berada di Polda Metro Jaya untuk diperiksa.

“Jadi, Jonru hanya naik statusnya dari saksi menjadi tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian. Jonru masih diperiksa polisi sampai saat ini belum ditahan,” tutur Kombes Adi, Jumat (29/9/2017).

Adapun pemeriksaan terhadap Jonru terkait postingannya di media sosial seperti yang dilaporkan oleh Muannas Al Aidid yang dikhawatirkan dapat memecah belah bangsa.

“Kan dia banyak bikin postingan. Nah, soal postingan itulah yang sedang kami tanyakan. Jonru juga mengakui itu postingan buatannya,” tuturnya.

Sementara itu, menyusul peningkatan statusnya sebagai tersangka, rumah Jonru Ginting digeledah polisi. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait kasus ITE yang dilaporkan oleh Muannas Alaidid.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya penggeledahan sebagai upaya untuk melengkapi penyidikan.


“Yang jelas, penggeledahan itu kan sebagai salah satu upaya melengkapi penyidikan untuk mencari barang bukti, sehingga dilakukan penggeledahan tersebut,” ujar Kombes Argo.

Kombes Argo tidak memerinci barang bukti apa saja yang disita dari rumah Jonru. “Yang pasti yang berkaitan dengan apa tindak pidananya,” imbuhnya.

Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meningkatkan status Jonru sebagai tersangka pada Kamis (28/9/2017) malam. Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9/2017) sore.

Lebih lanjut Kombes Argo mengatakan, peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana.

Polisi sebagaimana dilansir Tribratanews, belum memastikan apakah selanjutnya Jonru akan ditahan dalam perkara tersebut. Yang jelas, saat ini Jonru masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 1×24 jam.