Aplikasi Sipol Cegah Keanggotaan Ganda Parpol di Karanganyar

Ilustrasi jurnalistik. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Sistem Imformasi Partai Politik ( Sipol ) senjata ampuh untuk mendeteksi keanggotaan parpol. Sistem tersebut digunakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar untuk memverifikasi keabsahan daftar anggota parpol.

Hal tersebut dipaparkan Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho kepada awak media usai Sosialisasi/Bimbingan Teknis Pendaftaran dan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2019 Kabupaten Karanganyar di Hotel Taman Sari, Senin 2 Oktober 2017.

”Fitur Sipol menyediakan tipe penggunanya dari parpol untuk mengklarifikasi keanggotaannya maupun bagi KPU dengan keperluan sama,” katanya.

Aplikasi yang dimiliki KPU Pusat itu bermodal data dari KPU kota/kabupaten. Terhitung mulai 3-16 Oktober 2017 dibuka pendaftaran partai politik danpenyerahan syarat pendaftaran ke KPU kabupaten/kota. Ia tak memungkiri kemungkinan munculnya identitas ganda pada keanggotaan parpol. Berdasarkan syarat sah parpol pengikut pemilu 2019, beranggota minimal 896 orang. Ketentuan ini sesuai aturan seperseribu umlah penduduk kabupaten/kota.

”Di Karanganyar, jumlah penduduknya 896.991 orang. Jadi seperseribunya minimal atau sama dengan 896 orang menjadi anggota parpol itu,” katanya.

Proses selanjutnya, olah data Sipol akan menunjukkan data identitas ganda yang harus ditindaklanjuti verifikasi oleh KPU. Terdapat pula masa perbaikan data.

Berdasarkan daftar peserta pemilu periode sebelumnmya, KPU mencatat 12 parpol peserta. Baru-baru ini, muncul empat parpol anyar yakni Perindo, Partai Indonesia Sejahtera (PIS), Partai Islam Damai Aman (Idaman) dan Partai Beringin Karya (Berkarya). Sayangnya, perwakilan empat parpol itu tak memenuhi undangan sosialisasi dari KPU di Hotel tamansari.

”Kami membuka help desk layanan bagi partai politik yang membutuhkan konsultasi terkait pendaftaran keanggotaan partai peserta pemilu 2019,” katanya.