FOKUS JATENG – SRAGEN – Sebanyak 91 pelajar kena tilang Satlantas Polres Sragen bersama Polsek Kedawung, Selasa 3 Oktober 2017. Tilang ini diberikan ketika menggelar razia saat pulang sekolah di Kabupaten Sragen. Pelajar yang membawa sepeda motor tidak melengkapi surat-surat maupun sepeda motor tidak standart ditindak tegas.
Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti yang mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menggatakan, selalu akan menindak tegas jika tidak memiliki SIM. Selain itu sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat dan tidak standar. ”Sebanyak 91 pelanggar kita berikan surat tilang. Rata-rata para pelajar itu tidak punya SIM. Kita juga menyita 12 kendaraan lantaran tidak dilengkapi surat-surat,” katanya.
Sebelumnya, kepada wartawan dan sosialisasi ke masyarakat, sudah berulangkali dilakukan. Bahkan imbauan ke sejumlah sekolah-sekolah bersama polsek setempat. Ini dilakukan bertujaun untuk menekankan larangan bagi pelajar yang belum cukup umur naik kendaraan. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil yang maksimal, sehingga pihaknya melakukan rasia tersebut.
”Selama ini kita sosialisasi cuma ngomong tidak mempan. Kita di polsek masuk sekolah, jadi pembina upacara disampaikan agar tidak naik motor kalau belum cukup umur. Tapi juga tak ada hasilnya. Makanya kalau nggak kita tindak nanti nggak ada efek jera,” jelasnya.
Dalam dua bulan terakhir banyak pelajar umur belasan tahun yang menjadi korban kecelakaan kendaraan roda dua. Setidaknya sejak Juli-Agustus ini ada sekitar 50 kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. ”Mereka tidak hanya korban laka, tapi juga menjadi tersangka anak dalam kasus kecelakan,” katanya.