Arist Merdeka Sirait: Saatnya Tingkatkan Status Unit PPA Jadi Direktorat

Acara Panel Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke-26 Tahun 2017, Selasa 4 Oktober 2017 di Gedung TMCC Polda Metro Jaya. (Istimewa/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – NASIONAL – Permasalahan anak dan perempuan di Indonesia ditangani secara khusus dan luar biasa. Hal ini mengingat persoalan ini sangat komplek dan berlaku khusus. Oleh undang-undang, kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan sebagai tindak pidana khusus (extra ordinary crime) setara dengan korupsi, narkoba, dan teroris.

Dengan demikian, Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum diperlukan peran maksimal Polri untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak dan perempuan.

”Oleh sebab itu, sudah tibalah saatnya meningkatkan status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) menjadi direktorat,” kata Arist Merdeka Sirait, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak dalam “closing statement” pada acara Panel Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke-26 Tahun 2017, Selasa 4 Oktober 2017 di Gedung TMCC Polda Metro Jaya.

Salah satu penguatan peran Polri dalam Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Kejahatan serta penegakan hukum yang berkeadilan adalah meningkatkan status unit PPA menjadi Direktorat. Sehingga penegakan hukumnya bisa maksimal dan berkeadilan bagi anak dan perempuan.

Selain itu diperlukan juga menyiapkan sumberdaya Polwan yang cukup untuk ditempatkan memberikan pelayananan terhadap perempuan dan anak baik ditingkat Polsek, Polres dan Polda.

Dengan meningkatnya status PPA menjadi setingkat direktorat maka dengan sendirinya anggaran untuk melakukan program pencegahan dan deteksi dini dapat dialokasikan cukup dan memadai.

Demikian juga dikatakan DR. Pri Budiarta Sitepu Sekretaris Menteri Kementerian PPPA mewakili Menteri PPPA. Dalam presentasinya menyampaikan bahwa salah satu untuk menguatkan peran Polri dalam upaya perlindungan  anak dari tindak kejahatan diperlukan kerja sama partisipasi masyarakat untuk mengakhiri kejahatan terhadap anak. Gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat harus terus di sosialisasikan.

Sementara itu, Brigjen Pol. Herry Nahak selaku Direskrimum Mabes Polri dalam presentasinya menyampaikan bahwa patut diakui bahwa peran Polri dalam penanganan perkara-perkara anak masih sangat membutuhkan penguatan peran Polri. Salah satunya mendukung gagasan Komnas Perlindungan anak untuk peningkatan status Unit PPA menjadi Direktorat dan penyiapan sumberdaya Polri yang memadai dibidang perlindungan anak dan perempuan.

DR. Imaculata Umiyati, MPsi, Komisioner Komnas Perlindungan Anak yang membidangi Sosialisasi Hak Anak dan doktor dibidang  autism menyiapkan diri untuk menjadi ahli bagi anak-anak berkebutuhan khusus yang menjadi korban pada saat pemeriksaan dan pemberian keterangan.