6 Anggota Polisi Kena Sanksi soal Senjata Api

Ilustrasi senjata api. (Pixabay) (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – WONOGIRI – Kapolres Wonogiri AKBP Mohammad Tora menggelar pemeriksaan senjata api secara mendadak kepada anggotanya di halaman Mapolres Wonogiri, Jumat (06/10/2017) sekitar pukul 08.00 WIB. Pemeriksaan ini digelar guna menghindari penyalahgunaan senjata api oleh anggota Polri.

“Seluruh anggota dikumpulkan. Sebelumnya dilakukan apel terlebih dahulu,” kata Kapolres, Jumat (06/10/2017).

Pemeriksaan dipimpin oleh Kasi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Wonogiri, Iptu Supardi, SH dibantu oleh Wakapolres Wonogiri, Kompol Wawan Purwanto, SH dan diikuti oleh semua anggota yang membawa atau yang telah pinjam pakai senjata api genggam. Senjata tersebut merupakan inventaris dinas Polri yang berjumlah 26 pucuk.

“Dalam giat pemeriksaan senpi tersebut hadir 20 personel, sedangkan 6 personel tugas opsnal didapati ada beberapa senpi dengan kondisi laras kotor. Kemudian, Sipropam juga telah menarik satu pucuk senpi yang telah dipinjam pakaikan kepada anggota Sat Reskrim yang terindikasi surat izinnya kedaluarsa,” terangnya Kapolres sebagaimana dikutip laman resmi Polda Jateng dari rilis elektronik Humas Polres Wonogiri.

Selanjutnya Sipropam melakukan pengecekan senpi dan amunisi di gudang senjata Sarpras Bag Sumda Polres Wonogiri. Hasilnya yakni semua senjata tertata rapi dan bersih sesuai SOP penyimpanan senpi.

“Giat pengecekan senpi dilaksanakan secara rutin oleh Sipropam Polres Wonogiri untuk menekan penyalahgunaan senpi oleh anggota Polres Wonogiri serta jajaran Polseknya,” tegasnya.

Anggota yang mendapat sanksi karena Senjata Api Kotor antara lain Bripka Favedi, Ipda Kris, Brigadir Ony, Ipda Syamhadi, Aiptu Suprapto, dan Bripka Heru Cahyono.