1.281 Janda Baru di Boyolali. Terbanyak Istri Gugat Cerai Suami. Kok Bisa?

Ilustrasi (unsplash/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – BOYOLALI – Status janda baru di wilayah Boyolali mencapai 1.281 orang. Angka ini tercatat hingga tahun 2017. Nah, dari jumlah angka janda baru itu, terbanyak gugat cerai istri kepada suami, yakni mencapai 908 kasus perceraian dan 373 cerai talak.

Hingga September 2017, perkara perceraian yang masuk mencapai 1.386 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 992 perkara cerai gugat, dan 394 cerai talak. Hal ini sesuai dengan data dari Pengadilan Agama (PA) Boyolali, Rabu 11 Oktober 2017.

Pada tahun lalu, jumlah perkara perceraian mencapai 1.404 perkara. Yakni 980 cerai gugat, sedangkan cerai talak 424 perkara. Dengan demikian, jumlah pada tahun 2017 menurun dibanding tahun sebelumnya.

”Kasus perceraian setiap tahun meningkat. Kasus perceraian yang terjadi ini tidak hanya di Boyolali yang menunjukkan peningkatan setiap tahunnya, namun juga secara nasional. Kebanyakan yang menggugat adalah dari pihak perempuan yang menggugat Suaminya,” kata Ketua PA Boyolali Syamsul Aziz, kepada wartawan Rabu 11 Oktober 2017.

Rata-rata kasus perceraian yang terjadi di Boyolali mencapai 150 kasus per bulan. Namun, pada tahun 2017 ini laporan perkara perceraian selalu melebihi rata-rata. Terlebih pada bulan Maret lalu, yang mencapai hampir 167 kasus.


Ada beberapa faktor yang menyebabkan tingginya kasus perceraian. Yang paling utama adalah faktor akhlak dari masing-masing pasutri tersebut. ”Moral ini sangat penting untuk melandasi hubungan suami isteri. Sebab dengan moral yang kuat, meskipun kekurangan ekonomi, namun tetap bisa bertahan karena sama-sama pengertian,” terangnya.

Lebih parah lagi maraknya penggunaan media sosial (medsos) dalam kehidupan sehari-hari. Kondisi ini juga menjadi salah satu penyebab tren kasus perceraian. Sebelum memutuskan perceraian, dia selalu memediasi terlebih dahulu pasutri bersangkutan. ”Diharapankan perceraian dapat dihindari,” tuturnya.