Pria Ini Diduga Tega Menyebarkan Foto-foto Mantan Pacarnya Tanpa …..

Ilustrasi. (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Seorang warga Karanganyar berinisial Dep harus berurusan dengan Polres Karanganyar lantaran diduga mengunggah foto-foto tanpa busana mantan pacarnya di media sosial. Dep diringkus dengan paksa oleh polisi saat berada di Solo, Rabu (11/10/2017) siang tadi.

“Dep diringkus di Solo. Ia merupakan warga Karanganyar. Karena ini kasus pelanggaran UU ITE, maka identitas tersangka maupun korban disamarkan supaya menghindari orang lain menyebarluaskan lagi gambar tersebut,” kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Prawoko kepada wartawan di Mapolres.

Dalam kasus ini, korban berinisial AS (22) baru mengetahui gambar pose tanpa busana dirinya disebarluaskan setelah setelah dikabari saksi berinisial TF. AS pun menyisir akun Twitter bernama dirinya pada 14 September 2017 lalu. Apa yang terjadi? Benar saja, warga asal Sragen ini kaget bukan kepalang setelah mendapati gambar dirinya dalam keadaan tanpa busana ada di 24 tampilan dalam akun Twitter tersebut.

Dep sedang diperiksa. (credit-Suroto/Fokusjateng.com)

“Korban melapor pada 28 September. Kemudian setelah pengumpulan bukti dan keterangan saksi, tersangka ditangkap,” kata Wakapolres.

Saat ini, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik Reskrim Polres Karanganyar. Belum diketahui motifnya mengunggah foto mantan pacarnya itu di media sosial. Diketahui, foto tersebut telah terunggah sejak 24 Mei 2016.

Pelaku sengaja membuat akun di sebuah media sosial atas nama korban lalu mengunggah foto-foto AS dalam keadaan tanpa busana. Dalam gambar itu juga terdapat pose korban bersama seorang pria yang juga tanpa busana.

Selain meringkus Dep, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Blackberry tipe 9320, satu ponsel merk Xiaomi, satu ponsel merk Oppo A 370, sebuah selendang dan selembar seprei serta beberapa gambar tangkapan layar di ponsel TF.

Wakapolres mengatakan, pelaku dijerat UU ITE pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Dijerat pula UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UURI No 11 tahun 2008 tentang Tindak Pidana UU ITE.

Nah, itulah benci dan kecewa yang diawali dari cinta. Akibatnya ya begini ini…