Ketua KPUD Sragen Ngatmin Abbas: Berkas Parpol Dikembalikan, Bukan Ditolak…

Pendaftaran administrasi peserta Pemilu 2019 dari DPC PDI Perjuangan Sragen di KPUD Sragen, Sabtu 14 Oktober 2017. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Beberapa partai politik (parpol) sudah mulai mendaftar berkas administrasi peserta Pemilu 2019 ke KPUD Sragen. Namun ada dua parpol yang mendaftar, namun berkasnya dikembalikan. Yakni PDI Perjuangan dan Partai Gerindra.

Ketua KPUD Sragen Ngatmin Abbas mengatakan, ada berkas yang KPU kembalikan, bukannya menolak. ”Sesuai dengan Peraturan KPU, berkas kita kembalikan semua. Kemudian nanti bila diperbaiki dan disampaikan kembali akan kita lakukan pengecekan lagi,” jelasnya Sabtu 14 Oktober 2017.

Selain itu, rombongan pengurus DPC PDIP datang ke KPUD dipimpin ketua yang baru, yakni Untung Wibowo Sukowati, putra mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Kedatangannya bersama segenap fungsionaris partai lainnya, seperti Sekretaris Suparno dan Bendahara Sugiyarto.

Kedatangan mereka diterima lima komisioner KPUD Sragen dan petugas sekretariatan yang memeriksa berkas pendaftaran. Dikatakan Ngatmin, setelah dilakukan pengecekan ternyata jumlah dukungan berdasarkan pengumpulan KTP atau KTA yang ada di Sipol KPU 1.458 lembar.

Sementara fotokopi KTP yang dibawa DPC PDIP Sragen hanya 1.362 lembar. ”Jadi kalau dibandingkan dengan data yang ada di Sipol itu masih ada selisih. Maka berkas kita kembalikan semua,” terangnya.

Sementara itu. Ketua DPC PDI Sragen Untung Wibowo bakal melengkapi kekurangan berkas berupa jumlah KTP sebagai dukungan pendaftaran parpol seperti yang diminta KPU. ”Teman-teman KPU yang meneliti semua berkas. Kita akan menyiapkan data yang diperlukan oleh KPU,” ujar dia.

KPUD sendiri memberikan waktu kepada parpol yang belum mendaftar atau melengkapi berkas hingga tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB. Batas akhir dari pendaftaran diharapkan juga segera mendaftar bagi partai politik yang belum mendaftar.