KPUD Sragen Kembalikan Berkas Administrasi Partai Gerindra. Ini Alasannya…

Ketua DPC Partai Gerindra Sragen Sri Sunaryo memberi keterangan pers kepada wartawan Sabtu 14 Oktober 2017. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sragen mengembalikan berkas pendaftaran partai politik (parpol) peserta pemilu dari Partai Gerindra Sragen. Pasalnya, antara berkas yang dibawa pengurus tidak sesuai dengan yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU RI.

Ketua KPUD Sragen Ngatmin Abbas mengatakan, Setelah dilakukan pengecekan di Sipol, tidak sesuai dengan berkas jumlah dukungan yang ada. Sehingga semua berkas dikembalikan. Jumlah dukungan Partai Gerindra Sragen yang terdapat dalam Sipol sebanyak 1.380 lembar fotokopi KTP.

”Dari hasil pengecekan berkas, jumlah dukungan dari fotokopi KTP yang diserahkan hanya 1.350 dan 1.363 kartu tanda anggota (KTA),” terangnya Sabtu 14 Oktober 2017.

Sebelumnya, KPUD juga mengembalikan berkas dari PDI Perjuangan Sragen lantaran permasalahan yang sama. Pihaknya masih memberikan kesempatan bagi parpol yang belum mendaftar ataupun yang berkasnya dikembalikan untuk melengkapi berkas sesuai dengan kekurangan.

Sejauh ini parpol yang telah mendaftar ke KPUD Sragen, yakni Perindo, Nasdem, PDI Perjuangan, Partai Gerindra, dan PKS. Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Sragen Sri Sunaryo berjanji melengkapi kekurangan berkas sesuai dengan arahan KPU.

Kalau jumlah kepengurusan sendiri, Sunaryo mengklaim sudah lengkap hingga tingkat Pengurus Anak Cabang (PAC). ”Kami ingin melengkapi, kuncinya di Sipol. Sipol itu kan yang bawa DPP. Kalau pengurus kita lengkap sampai PAC,” ujarnya.