FOKUS JATENG – KLATEN – Adanya aturan yang sering berubah, para kepala desa perlu adanya pendampingan. Selain pendapingan perlu adanya bimbingan teknologi (bintek). Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) itu menjadi penyebab utama tidak lancarnya program di pemerintah tingkat desa.
“Mereka perlu pendampingan sehingga dalam menjalankan anggaran desa tidak sampai keranah hukum. Dan perlu adanya bintek. Mereka itu sering diberikan bintek saja masih sering lupa.Sekarang di bintek besok sudah lupa,” kata Inspektur Inspektorat Klaten, Syahruna usai acara bintek terhadap puluhan kepala desa di gedung Wanita Klaten, Rabu 18 Oktober 2017.
Dalam bintek tersebut,dia juga menyinggung tentang pengertian korupsi yang dikaitkan dalan UU No 31 tahun 1991 jo UU No 20 tahun 2001 masuk kategori tindak pindana korupsi,yakni suap menyuap,kerugian uang negara,pemerasan,perbuatan curang,benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
“Ini semua kami singgung.Peningkatan aparatur desa juga perlu. Kami juga menyinggung soal pungli dan korupsi dengan tujuan agar mereka lebih hati hati,” ujarnya.
Mengantisipasi adanya pungli atau korupsi, perlu adanya kebijakan dan pembangunan desa dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu juga perlunya kebijakan pengelolaan keuangan desa serta penerapanya.
“Ya,kalau belum dianggarkan tidak boleh dilaksanakan. Jadi sistem nalangi itu tidak ada di birokrasi. Nalangin dulu untuk beli material dulu itu tidak bisa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Karanglo Klaten Selatan Kosmas mengaku belum banyak mengetahui peraturan tentang desa. “Saya kan dari polisi, memang perlu belajar. Kalau di Desa Karanglo akan mengutamakan pembangunan infrastruktur jalan kemudian mengacu pada BUMdes,” katanya.