Ingin Maju Pemilihan Gubernur Jateng lewat Independen? Ini Syaratnya…

Ilustrasi Pemilu (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR- Calon independen yang ingin maju di ajang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jateng 2018 harus mengantongi syarat dukungan minimal 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir di Jateng. Yakni 1.781.606 orang, yang tersebar sekurang-kurangnya di 18 kabupaten/kota di Jateng. Sekadar tahu, angka DPT pemilu terakhir di Jateng adalah 27.409.316 pemilih.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Divisi Hukum Mohamad Hakim Junaidi mengatakan, secara intensif KPU menyosialisasikan tahapan pilgub. Termasuk syarat pencalonan perseorangan, ke sejumlah kabupaten/kota di Jateng.

”Kami ingin bahwa informasi tentang Pilgub Jateng 2018 ini tersebar. Agar masyarakat paham, bahwa untuk maju sebagai calon gubernur maupun wakil gubernur (cagub-cawagub) tidak melulu melalui jalur partai,” katanya, di sela Sosialisasi Pilgub Jateng 2018 di Karanganyar, Selasa 17 Oktober 2017.

Dengan tersebarnya informasi, grengseng pelaksanaan pesta demokrasi di Jateng yang mengusung tagline ”Becik tur Nyenengke” pada pertengahan tahun depan bisa lebih terasa. ”Grengseng-nya pelaksanaan pemilu, dimulai dari antusiasme masyarakat dalam menyambut pesta demokrasi tersebut,” tuturnya.

Mengenai calon independen, Hakim mengatakan, ada beberapa kelompok yang mendatangi Help Desk KPU untuk menanyakan mekanisme apa saja yang harus ditempuh untuk mengajukan calon independen. Namun dari semua itu, belum mengarah ke figur tertentu yang akan diajukan sebagai calon perseorangan dalam pemilihan Jateng 1 dan Jateng 2.

”Belum sampai ke si A si B, baru sebatas konsultasi. Apa yang harus dilakukan untuk bisa maju sebagai calon independen dan kapan tahapan waktunya,” katanya.

Dikatakannya, KPU di semua level, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, membuka diri bagi pihak-pihak yang ingin mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai calon perseorangan. ”Silakan berkonsultasi, jika memang ada niat untuk maju sebagai calon perseorangan. Bisa ke KPU provinsi, maupun di kabupaten/kota,” imbuhnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri perwakilan berbagai elemen masyarakat tersebut, Hakim menyebutkan, jadwal tahapan pemilu untuk calon perseorangan dimulai 9 November, yakni pengumuman syarat minimal dukungan dan persebaran. Tahapan itu berlangsung hingga 22 November.

Lalu pada 22-26 November adalah penyerahan syarat dukungan ke KPU provinsi, 22-28 November tahapan penelitian jumlah minimal dukungan dan persebaran, 22 November-5 Desember tahapan penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda, serta 6-8 Desember penyerahan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota.

 

Calon perseorangan juga harus memenuhi 23 poin syarat administrasi. Di antaranya berusia minimal 30 tahun, berpendidikan minimal SMA sederajat, bukan mantan terpidana kasus narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, dan sebagainya.