KPUD Karanganyar Perpanjang Pendaftaran Calon PPK di Tiga Kecamatan. Ini Alasannya…

Konferensi pers pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar 2018 oleh KPUD Karanganyar di MAF Resto, Kamis 19 Oktober 2017. (Suroto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Lantaran kekurangan kuota, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karanganyar memperpanjang pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tiga kecamatan. Yakni Kecamatan Jatiyoso, Mojogedang, dan Kebakkramat.

”Jumlah pendaftar 232 untuk calon PPK. Terbanyak di Karanganyar kota, yakni 20 orang. Namun terdapat tiga kecamatan yang tidak memenuhi kuota pendaftar minimal 10 orang,” ujar Komisioner KPU karanganyar Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Budi Sukramto dalam konferensi pers pemilihan bupati dan wakil bupati Karanganyar 2018 di MAF Resto, Kamis 19 Oktober 2017.

Dari semula pendaftaran ditutup tanggal 16 Oktober 2017, KPUD membuka kesempatan lagi khusus calon PPK tiga kecamatan itu sampai 20 Oktober 2017. Diharapkan, kebutuhan minimal 10 orang pendaftar per kecamatan bisa terpenuhi. Rencananya, KPU akan mengumumkan pendaftar lolos seleksi administrasi pada Jumat (20/10) setelah pukul 16.00 WIB.

Mereka yang lolos akan diikutkan ujian tertulis pada 22 Oktober. Finalnya berupa wawancara untuk menyaring lima terbaik. Perekrutan PPK menjadi tahap paling penting pembentukan badan penyelenggara pemilu. Mereka bertanggung jawab dalam menjalankan koordinasi antara KPU kabupaten sampai ke desa.

”Pelantikan PPK pada 1 November 2017. Selanjutnya, PPK merekrut anggota PPS yang akan mulai bekerja pada tahapan pemutakhiran data pemilih pada Desember mendatang,” katanya.

Budi mengatakan belum menerima instruksi dari KPU pusat perihal kelanjutan tugas mereka di pileg 2019. Kemungkinan dilanjutkan masa tugasnya atau bisa jadi KPU membuka perektutan baru.

Ketua KPUD Karanganyar Sri Handoko Budi Nugroho menjelaskan, anggota PPS maupun PPK bermasa kerja sembilan bulan terhitung mulai November 2017. Terlepas dari itu, KPUD mencatat 14 partai politik (parpol) mendaftar calon peserta pemilu legislatif (pileg) 2019.

Dari jumlah itu, 11 parpol di antaranya peserta pemilu legislatif 2014, yaitu PKS, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDIP, PPP, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Hanura, PKB dan PBB. Sedangkan tiga parpol lainnya tergolong baru yaitu Partai Garuda, Partai Perindo dan PSI.

Lebih lanjut disampaikan, pendaftaran calon peserta pemilu kepala daerah 2018 pada 2018, baik untuk calon/pasangan calon dari parpol maupun perseorangan. ”Untuk calon perseorangan, minimal harus menyerahkan 58.648 dukungan yang tersebar di sembilan kecamatan. Penyerahan pada 25-29 November 2017,” katanya.

Jumlah dukungan calon/pasangan calon bupati/wakil bupati itu setara 7,5 persen jumlah penduduk berhak pilih di pemilu sebelumnya sebanyak 688.635 orang.