FOKUS JATENG – SOLO – Entah apa yang ada dibenak pria berinisial PY (22), warga Colomadu, Karanganyar, ini. Di saat ia ingin bercerai dengan sang istri, ia malah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Bahkan, pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak sembilan kali.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan fokusjateng.com Senin 23 Oktober 2017, pelaku pencabulan berkenalan dengan korban berinisial DM (17), warga Laweyan, Solo sejak pertengahan tahun 2017. Modus yang digunakan mengajak korban ke sebuah tempat karaoke. Selalu ada saja alasan untuk mengajak korban ke tempat tersebut, seperti ulang tahun teman dan lainnya.
Di sana, korban dicekoki minuman keras (miras) hingga mabuk. Di saat itulah, korban mabuk dan pelaku dengan leluasa melakukan tindakan asusila.
”Pelaku melakukan hubungan tersebut tidak di lokasi karaoke, melainkan di hotel dan kos-kosan, hingga berulang sebanyak sembilan kali. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban,” jelas Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin 23 Oktober 2017.
Sementara PY yang sudah memiliki dua anak ini mengakui jika ia melakukan hal tersebut atas dasar suka sama suka. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.