Nekat Tipu Pemilik Rumah Makan di Solo, Paspampres Gadungan Ini Diborgol Polisi

Paspampres gadungan ditangkap Polresta Solo lantaran menipu pemilik rumah makan Senin 23 Oktober 2017. (Raditya Erwiyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SOLO – Polresta Solo berhasil meringkus seorang Paspampres gadungan. Ia bernama Edi Prasojo (39) yang berasal dari Mrican, Purwodadi, Margoyoso, Pati. Ia berhasil menipu sejumlah pemilik rumah makan di Kota Solo.

Peristiwa tersebut berawal dari Edi Prasojo mengaku bernama Letkol Budi ini mendatangi sejumlah rumah makan di Solo. Karena tertarik, ia akan memesan makanan tersebut. Kemudian, para pemilik rumah makan tersebut diminta datang di sebuah hotel dan membawa sampel makanannya.

Bukan makanan yang dilihat, namun ia malah langsung meminta handphone para korban dengan alasan akan dipasang GPS. Setelah itu pelaku meninggalkan para korban dan membawa handphone tersebut untuk dipasang GPS. Namun sayang, setelah sekian lama menunggu, pelaku tak kembali menemui para korban.

”Kami berhasil ketahui ciri-ciri pelaku, dari rekaman kamera CCTV,” jelas Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibowo, saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin 23 Oktober 2017.


Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua ponsel, uang tunai, memory card dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman minimal empat tahun lamannya.