FOKUS JATENG – SOLO – Untuk kali kesekian, Polresta Solo berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur. Kali ini pelakunya, yakni berinisial (22), warga Colomadu, Karanganyar. Bapak dua anak ini berasalan melakukan aksi tersebut karena ingin menceraikan istri sahnya.
”Pencabulan tersebut sudah dilakukan sebanyak sembilan kali. Modusnya mengajak korban ke tempat karaoke dan korban diberi miras (minuman keras) hingga mabuk. Kemudian dibawa ke hotel dan kos-kosan untuk dicabuli,” jelas Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi saat gelar perkara di Mapolresta Solo, Senin 23 Oktober 2017.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan pakaian dalam milik korban. Kemudian baju lengan pendek warna putih, celana panjang dongker, dan celana dalam.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia sudah kenal sejak pertengahan tahun ini. Dan ia menampik melakukan pencabulan, mengingat ia dan korban melakukan hal tersebut karena suka dan suka. ”Kami saling menyukai, hingga terjadilah hubungan tersebut,” katanya.