Wildan, Presiden BEM UNS Surakarta Ditetapkan Tersangka. Ini Permintaan Keluarga BEM UNS…

Mantan Presiden BEM UNS 2005 Ikhlas Thamrin dan keluarga BEM UNS menggelar jumpa pers di Rektorat UNS Surakarta Selasa 24 Oktober 2017. (Raditya Erwiyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SOLO – Wildan Wahyu Nugroho, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Sebelas Maret (BEM UNS) 2017 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penetapan tersangka ini mendapat reaksi keras dari keluarga besar BEM UNS.

Wildan sendiri ditetapkan tersangka pasca adanya refleksi 3 tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla. Aksi refleksi itu digelar di depan Istana Negara, pada 20 Oktober 2017.

”Permintaan kami hanya satu, bebaskan dan cabut status tersangka para aktivis mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tandas Ikhlas Thamrin, mantan Presiden BEM UNS 2005, saat jumpa pers di kampus UNS, Selasa 24 Oktober 2017.

Bahkan, pihaknya menilai saat ini proses demokrasi di Indonesia sudah mati. Pasalnya, kebebasan untuk menyuarakan pendapat, mendapatkan tindakan represif dari pihak aparat keamanan.


”Selain Wildan, kami menuntut aktivis lainnya, yakni Panji Laksono dan Ardi Sutrisby (IPB), dan Ihsan Munawar (STEI SEBI) dibebeskan,” tegas dia. Sampai saat ini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan seluruh BEM dan alumni BEM di Indonesia, terkait sikap apa yang akan diambil.