FOKUS JATENG – SRAGEN – Beredar luas di tengah masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) di wilayah Sragen. Kabar ini sampai di telinga Forum Masyarakat Sragen (Formas). Setelah penerima bantuan dicek, ternyata pungutan itu sudah dikembalikan oleh pemungut.
”Tadi saya ke Desa Jenar, sebagian warga penerima dana bedah rumah, yang dipungut sudah dikembalikan. Sebagian belum dikembalikan. Ternyata pungutan ada yang Rp 225 ribu, Rp 255 ribu, Rp 300 ribu, dan Rp 400 ribu,” terang Ketua Divisi Hukum dan HAM Formas Sri Wahono, Senin 6 November 2017.
Dijelaskan, tidak semua warga miskin menerima bantuan RTLH. Saat Formas turun ke lapangan, yang lebih miskin dan rumahnya sangat tidak layak huni masih banyak. Sehingga diharapkan kepada pemerintah juga memprioritaskan.
Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Sragen Dedy Endriyanto meminta jajarannya menyelidiki kebenaran kabar yang sudah banyak menyebar tersebut. Dia menegaskan tidak boleh ada pungutan bagi warga penerima RTLH.”Apapun itu tidak boleh dilakukan, terlebih lagi itu dilakukan pada warga miskin penerima bantuan RTLH,” tegasnya.
Sekda Sragen Tatag Prabawanto juga menyampaikan, seharusnya tidak boleh ada pungutan ataupun potongan bagi penerima RTLH. ”Tidak boleh ada pungutan! Semua penerima RTLH sudah melalui survei dari Dinas Sosial. Semua bantuan murni, tidak boleh ada pemotongan,” tandas dia.