Pemilik Akun yang Diduga Mengandung Ujaran Kebencian kepada Ketua PBNU Said Aqil Siraj Jadi Tersangka

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Kasus dugaan penghinaan terhadap ulama di Sragen berlanjut ke ranah hukum. Pemilik akun yang diduga memposting gambar Ketua PBNU K.H Said Aqil Siraj dan Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Gus Tutut, sudah diklarifikasi polisi dan ditetapkan tersangka. Dalam postingan di akun Facebook itu diduga mengandung ujaran kebencian.

Selain itu ada postingan lain yang meresahkan dan link hoax yang sengaja disebarkan. Hal tersebut menimbulkan reaksi meresahkan warga NU, kususnya di Sragen. Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengatakan, pihaknya sudah mengamankan dan klarifikasi pada tersangka.

Tersangka dikenakan Undang Undang ITE pasal 136 dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan. Pihaknya menjelaskan, yang bersangkutan berusaha menghindar dan melapor ke kepolisian seolah-olah Facebook miliknya dibajak. Untuk menutupi perbuatannya mengunggah ujaran kebenciannya lewat Facebook.

”Tersangka mencoba membuat alibi seolah-olah lapor bahwa akun Facebooknya dibajak. Namun dengan proses pembuktian bisa kita telusuri dan klarifikasi. Alibinya terpatahkan dengan alat bukti kita,” jelas kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah akun pemilik toko fotokopi di Sragen dilaporkan warga NU dan GP Ansor, Banser, dan Pendekar Pagar Nusa ke kantor polisi. Itu dilakukan setelah menggeruduk toko fotokopi pemilik akun tidak berhasil ketemu. Itu dilakukan Senin 6 November 2017. Pemilik akun diduga memposting ujaran kebencian kepada Ketua PBNU K.H Said Aqil Siraj dan Ketua GP Ansor Gus Tutut.