FOKUS JATENG – SRAGEN – Operasi Zebra Candi 2017 sudah berlangsung sembilan hari. Di wilayah Sragen, sekitar 1.767 pengendara ditilang lantaran tidak melengkapi surat-surat berkendara. Kasatlantas Polres Sragen AKP Dwi Erna Rustanti, mewakili Kapolres AKBP Arif Budiman mengatakan, selama sembilan hari operasi, pelanggaran didominasi melawan arus.
Yakni mencapai 421 pelanggaran. Selain itu juga cukup banyak pelanggaran menerobos lampu merah. ”Melanggar melawan arus dan melanggar traffic light berpotensi mencelakakan orang lain,” tuturnya Jumat 9 November 2017.
Banyak masyarakat terkena tilang di jalur sistem satu arah (SSA) pengguna kendaraan bermotor. Pelanggaran jalur ini banyak ditemukan di Jalan Meteor dan Jalan Setia Budi. Beberapa alasan warga yang melanggar jalur ini karena ketidaktahuan atau disengaja.
”Rambu sudah jelas dipasang dan sosialisasi selama 1 bulan telah diberlakukan. Untuk itu, satlantas akan tetap memberikan tilang kepada pelanggar jalur SSA,” papar dia.
Jumlah pelangar ini seperti STNK, SIM mencapai 390 pelanggaran. Melanggar marka jalan, 304 kasus. Sabuk pengaman 281 pelanggaran, tidak memakai helm 240 pelanggaran, melebihi muatan 44 pelanggaran, tidak menyalakan lampu (light on) 18 temuan. Boncengan berboncengan melebihi ketentuan 17 kasus.
Pihaknya akan terus melakukan razia yang dilakukan di titik daerah yang dinilai rawan kecelakaan dan kemacetan. Selain itu, kendaraan yang dipreteli maupun rubah bentuk langsung disita. Begitu juga dengan knalpot brong juga disita.
”Operasi Zebra ini juga menyiapkan operasi lilin candi dan tahun baru. Harapannya pada saat tahun baru masyarakat dapat tertib. Bengkel juga sudah kami beri himbauan agar tidak memasang knalpot brong, tidak hanya sekali tapi kontinyu,” ujarnya.