Berkas Administrasi 12 Parpol di Boyolali Dikembalikan KPU. Ini Alasannya…

Ilustrasi Pemilu (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-BOYOLALI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boyolali menggelar rapat penyampaian berita acara hasil penelitian berkas administrasi partai politik (parpol) peserta Pemilu di Hotel Azima, Gagaksipat, Kecamatan Ngemplak, Boyolali, Kamis 16 November 2017. Hasil penelitian berkas tersebut, banyak temuan-temuan, sehingga butuh pembenahan. Dengan demikian, berkas administrasi untuk 12 parpol dikembalikan untuk perbaikan.

Komisioner KPU Kabupaten Boyolali Ali Fahrudin mengatakan, berkas administrasi dikembalikan lantaran ada persyaratan belum lengkap. “Kami memberi batas waktu perbaikan tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017,” papar dia, di sela rapat.

Temuan hasil penelitian di lapangan, yakni data anggota identik. Misalnya, satu orang masuk ganda dalam anggota satu parpol. Dengan demikian, anggota tersebut dihitung satu anggota. “Ada pula anggota ganda di parpol berbeda. Hasil pemeriksaan ada sekitar 400 keanggotaan ganda pada hampir semua parpol,” jelasnya.

Temuan lain yakni ada anggota parpol yang masih aktif menjadi anggota TNI/Polri dan PNS. Kemudian temuan lain ada anggota parpol yang masih di bawah umur. Temuan ini hasil verifikasi faktual di lapangan. “Kami sudah mendatangi ke rumah bersangkutan. Setelah dikroscek, anggota TNI/Polri itu menyatakan tidak anggota parpol yang dimaksud,” tandasnya.

Lantas, terkait PNS yang masuk keanggotaan parpol juga sudah diverifikasi faktual. Hasil pengecekan, yang bersangkutan menyatakan bukan anggota parpol. Sedangkan yang masih di bawah umur dimungkinkan kesalahn input data parpol bersangkutan.

Sementara itu, Sekretaris DPC PDIP Boyolali Sarno, yang ikut rapat menyatakan kesiapannya  untuk perbaikan berkas. Bagi dia tidak ada masalah dokumen dikembalikan untuk perbaikan. “Nanti kita perbaiki. Kami sudah lampirkan jumlah dukungan melebihi syarat minimal 1/1.000 jumlah penduduk di Boyolali,” tuturnya.