Verifikasi Administrasi Parpol Peserta Pemilu 2019, di Wonogiri Hanya Lima Parpol yang Penuhi Syarat

Ilustrasi jurnalistik. (Pixabay/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-WONOGIRI-Separo partai politik (parpol) yang mendaftarkan berkas administrasi kepesertaan Pemilu ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Untuk itu partai yang bersangkutan diberi waktu untuk menyempurnakan hingga tanggal 1 Desember 2017.

Hal itu ditegaskan oleh komisioner KPU Kabupaten Wonogiri dalam pelaporan pascapenelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2019, Kamis 16 November 2017. ”Partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di antaranya Hanura, PSI, Gerindra, PAN, PPP, PKB, Garuda, PDI Perjuangan dan Nasdem,” terang Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Mat Nawir, di sela-sela penyampaian hasil verifikasi.

Sedangkan lima partai yang memenuhi syarat adalah PKS, Demokrat, Golkar, Berkarya, dan Perindo. ”Di Wonogiri ada 14 partai yang mendaftarkan ke KPU. Dari sekian itu, sembilan diantaranya tidak memenuhi syarat dan hanya lima yang memenuhi syarat,” papar dia.

Umumnya, lanjut dia, partai lama yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dikarenakan adanya lampiran fotokopi KTP lama. Ada juga, terjadi dobel data. ”Maksudnya satu KTP terdaftar di dua parpol. Ada juga di satu parpol terdapat dua data namun dari satu KTP. Temuan-temuan seperti itu kita persilahkan untuk segera membenahinya,” jelasnya.

Setiap partai minimal menyerahkan fotokopi 1.000 KTP dan KTA. Namun setelah diverifikasi, dukungan yang sah kurang dari seribu. Contoh, PAN yang diserahkan ada 1.480 pendukung, namun setelah diverifikasi yang memenuhi syarat hanya 18. Sisanya sebanyak 1.462 dinyatakan tidak memenuhi syarat karena menggunakan foto kopi KTP lama.

Untuk Partai Garuda, dari 1.054 pendukung yang diajukan, tidak ada satu pun yang memenuhi syarat. ”Semoga saja, partai-partai yang tidak memenuhi syarat tersebut segera bisa melengkapi sebelum tanggal 1 Desember,’’ harap Mat Nawir.