FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sepanjang Jalan Pandanaran, Boyolali, harus bebas dari pedagang kaki lima (PKL), pengemis gelandangan, pengamen dan orang telantar (PGOT). Selain itu juga harus bebas selebaran maupun reklame.
Hal ini sesuai dengan sosialisasi kawasan tertib yang digelar Satpol PP Pemprov Jateng dan Satpol PP Boyolali, Jumat 17 November 2017. Sosialisasi ini menjalankan Perda No 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tertib. Titik-titik yang ada di perda tersebut, harus bebas dari PKL, PGOT, selebaran, maupun reklame.
”Kami harapkan masyarakat mematuhi peraturan ini. Untuk awal-awal masih tahap sosialisasi bersama Satpol PP Jateng,” papar Kepala Seksi (Kasi) Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Boyolali Eko Dodi A.
Setelah sosialisasi ini, maka langkah selanjutnya penertiban dengan razia merata. Kegiatan ini akan dilakukan berkelanjutan dengan tanpa jadwal. Untuk kegiatan sosialisasi ini, petugas menyasar di depan RSU Pandan Arang Boyolali, Terminal Sunggingan, trotoar sepanjang Jalan Pandanaran. ”Dalam ketentuan, PKL boleh berjualan. Tapi saat menggelar dagangannya mulai pukul 16.00 WIB sampai pagi hari,” papar dia.
Langkah pemprov dan pemkab ini disambut positif para pedagang dan pemilik kios di sepanjang Jalan Pandanaran. Mereka siap mendukung kebijakan kawasan tertib ini. ”Demi ketertiban kami siap mengikuti aturan,” tutur Sukimin (51), penjual bakso ojek.
Begitu juga yang disampaikan salah satu pemiki kios, Zainudin. Dia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan himbauan tersebut. ”Kalau saya tetap beraktivitas di dalam kios. Tidak sampai di trotoar,” terang pemilik kios stiker dan reparasi sadel sepeda motor di Jalan Pandanaran, Boyolali Kota, ini.