Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kembangkan PATBM di 34 Provinsi. Ini Tujuannya…

Acara Talkshow Rapat Koordinasi Teknis Pembangunan Perlindungan Anak Tahun 2017 di Yogyakarta, Jumat 17 November 2017. (Dok. Kemen P3A/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-NASIONAL-Kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal semakin memprihatinkan. Masyarakat dicengangkan dengan kasus penyiksaan fisik terhadap Angeline yang berusia 8 tahun hingga meninggal oleh orang tua angkatnya di Bali. Kemudian baru-baru ini di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang ibu terhadap anaknya yang berusia 5 tahun hingga meninggal.

Hal ini terjadi karena masyarakat masih berpikir bahwa kekerasan terhadap anak merupakan urusan privat. Melihat fakta itu, maka mendorong pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen P3A) mengembangkan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) untuk mencegah kekerasan terhadap anak di 34 Provinsi.

”Masyarakat sekitar sebenarnya mengetahui bahwa anak tersebut mengalami kekerasan. Seperti melihat luka lebam di tubuh anak atau mengetahui bahwa mereka kerap dipukuli dan dimarahi oleh orang tuanya. Namun, masyarakat tidak melakukan tindakan atau upaya untuk mencegahnya karena mereka berpikir bahwa kekerasan terhadap anak merupakan urusan internal keluarga atau ranah privat,” papar Sispriyadi, fasilitator nasional PATBM di acara Talkshow Rapat Koordinasi Teknis (RAKORTEK) Pembangunan Perlindungan Anak Tahun 2017 di Yogyakarta, Jumat 17 November 2017.

Dijelaskan, PATBM dibentuk agar masyarakat memiliki responsibilitas dan mendorong wilayah privat anak menjadi wilayah public. Sehingga masyarakat memiliki pola pikir yang sebelumnya bahwa anak merupakan bagian dari kebutuhan perkembangan keluarga, menjadi kebutuhan masyarakat. Seperti anak akan menjadi pemimpin di wilayah mereka masing-masing.

Hingga saat ini, PATBM telah dikembangkan di 34 Provinsi dengan 2 kabupaten masing-masing provinsi sebagai model atau pilot project. Sebanyak 17 provinsi di antaranya sudah melakukan pengembangan PATBM secara mandiri.

Lembaga-lembaga terkait, seperti pihak kepolisian, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) juga diharapkan dapat segera menindaklanjuti apabila terdapat aduan dari masyarakat terkait kekerasan pada anak.