Pengedar Obat Keras Sasar Muda-Mudi di Sragen melalui Medsos Tertangkap Polisi

Kapolres Sragen gelar perkara peredaran obat keras di kalangan muda-mudi, Jumat 17 November 2017. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Jajaran Polres Sragen membongkar peredaran obat keras berjenis tramadol dan obat trihexypenidil. Para pelaku tertangkap atas kesigapan satresnarkoba. Yang bikin geleng-geleng kepala, penjualan obat keras ini menyasar ke kalangan muda-mudi di Sragen menggunakan sarana media sosial (mendsos).

”Modus yang digunakan pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk melakukan transaksi,” kata Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat gelar perkara Jumat 17 November 2017.

Dua tersangka peredaran obat keras diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen, Jumat 17 November 2017. (credit-Huriyanto/Fokusjateng.com)

Penangkapan para pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo, terutama di kalangan pelajar. Setelah mendapat laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan lebih mendalam. Petugas sendiri memperoleh informasi dari salah satu pengedar bernama Nikko Ardi Saputra alias Bernat (23), warga Desa/Kecamatan Sambirejo, Sragen.

Dengan data dan informasi tersebut, petugas memantau khusus di rumah salah satu tersangka dan berhasil mengamankan beserta barang bukti. Yakni ratusan obat keras dengan beragam kemasan siap jual.

Hasil interogasi, polisi akhirnya menangkap satu pelaku lagi bernama Tri Wibowo alias Bowo (28), warga Desa Dawung, Kecamatan Sambirejo, Sragen. ”Saat ini dua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran obat-obatan keras,” kata kapolres didampingi Kasatnarkoba AKP Joko Satriyo.

Barang bukti yang berhasil disita, yakni enam butir tablet merlopam, 74 butir pil warna putih berlogo ”Y”. Kemudian, 60 butir tablet trihexypenidil, 159 kapsul tramadol, sebuah handphone merk OPPO warna putih dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 150.000.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tersangka Bowo adalah 630 butir pil warna putih berlogo ”Y” yang sudah dibungkus dalam paket-paket kecil. Kemudian uang hasil penjualan sebesar Rp 435.000, sebuah HP merk Nokia warna biru.

Kedua tersangka bakal dijerat dengan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika subsider Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.