FOKUS JATENG-KLATEN-Jajaran Polres Klaten berhasil mengagalkan tiga pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Para pelaku ini berhasil menggondol uang tunai Rp 300 juta. Kejadian itu di jalan raya Pedan-Karangwuni, Kecamatan Ceper, Klaten, Selasa 3 Oktober 2017 sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Klaten AKBP Juli Agung Pramono menjelaskan, modus pencurian pecah kaca tersebut, para pelaku berpura-pura sebagai nasabah di bank. Yakni ikut antre untuk transaksi sambil mengawasi orang yang melakukan penarikan uang dengan jumlah besar.
Para pelaku saat melihat nasabah yang membawa kantong plastik besar, mereka langsung membuntuti mobil yang dikendarai korban hingga mobil tersebut berhenti. ”Begitu korban meninggalkan mobilnya, para pelaku itu langsung melakukan aksinya. Mereka memecah kaca mobil dengan menggunakan pecahan keramik busi sepeda motor. Setelah pecah mereka langsung mengambil uangnya,” katanya kepada wartawan, Senin 20 November 2017.
Tiga pelaku di antaranya, AS (21), warga Kelurahan Paku, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Kemudian AK (25), warga Kelurahan Jua Jua, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Satu lagi MY (37), warga Kelurahan Sidorekso, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Sedangkan tiga pelaku lainya menjadi DPO petugas.
Tiga orang DPO tersebut yakni, Majid Wijaya, (26) warga Sidorekso, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan; Ferri alisan Kiai (54) lahir di Palembang beralat di Dusun Gunung Saren, Kelurahan Madusari, Kabupaten Magelang, Jateng; dan Mr X yang belum diketahui identitasnya sebagai pelaku pecah kaca sekaligus mengambil uangnya.
”Saat melakukan perencanaan, para pelaku tersebut awalnya berkumpul di Hotel Borobudur Magelang. Kemudian mereka melakukan perencanaan pencurian, di tempat itu mereka sekaligus menyiapkan peralatan,” kata kapolres.
Dari kejadian itu petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa,1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX,1 unit Yamaha Xeon,HP merek Samsung,1 HP HP merek Nokia dan pecahan kaca.
Di hadapan petugas, AS mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi berbuatanya kembali. ”Saya tidak akan mengulangi lagi. Hiya pak saya salah. Ini pelajaran buat saya,” kata dia sambil merengek-rengek setelah dihadiahi timah panas petugas. Atas kejadian itu,ketiga pelaku AS,AK dan MY dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4e dan 5e KUHP dengan acaman kurungan selama 9 penjara.