Se-Jateng, UMK Sragen 2018 Terendah Setelah Kabupaten Wonogiri

Ilustrasi (/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK) Sragen pada tahun 2018 masih tergolong paling rendah di Jawa Tengah. Namun Pemkab Sragen optimistis nominal UMK yang tidak terlalu tinggi akan menjadi nilai positif untuk menarik investor berinvestasi di Bumi Sukowati.

Kepala Dinas Ketenagkerjaan (Disnaker) Sragen Pujiatmoko mengatakan, kenaikan tersebut sudah sesuai dengan perhitungan dewan pengupahan. Kendati nominalnya tergolong rendah, namun sudah sesuai dengan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan biaya hidup di Bumi Sukowati.

”Nominal UMK yang tidak terlalu tinggi merupakan niilai positif bagi Sragen. Dengan upah buruh yang tidak terlalu tinggi, akhirnya investor akan berinvestasi, atau memindahkan perusahaan mereka yang ada di kota-kota besar ke Sragen. Menurutnya penilaian itu fakta, karena di Solo Raya UMK sudah cukup tinggi sehingga beberapa investor sudah melirik Sragen,” katanya Rabu 22 November 2017.

Lebih lanjut, dikatakan Pujiatmoko, usai  gubernur menetapkan UMK 35 kabupaten di  Jawa Tengah, sampai kini belum ada respons dari pihak ke pengusaha maupun serikat buruh di Sragen. Usulan UMK 2018 tersebut sudah disepakati oleh dewan pengupahan.

Sementara disinggung pengawasan perusahaan terhadap ketaatan pembayaran UMK sesuai putusan gubernur menurut Pujiatmoko, akan dilakukan oleh Disnaker. ”Seharusnya perusahaan tidak keberatan membayar UMK sesuai ketetapan, karena sebelumnya sudah menjadi kesepakatan,” kata dia.

UMK Sragen 2018, Rp 1.546.492, naik Rp 123.907 dari tahun 2017. Kendati naik sekitar 8 persen, namun UMK Sragen masuk lima daftar UMK terendah di Provinsi Jateng. Bahkan di Soloraya UMK Sragen terendah kedua seetelah Kabupaten Wonogiri.