Dinsos Klaten Susun 4 Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan

Seminar tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan di Klaten, Rabu 22 November 2017. (Joko Larsono/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-KLATEN-Adanya peraturan daerah (perda) tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan perempuan, memberikan tanggung jawab terhadap pemerintah daerah. Mulai pencegahan dan tindak kekerasan hingga penanganan korban tindak kekerasan.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kantor PPKB Klaten Hari Suroso dalam acara seminar pemberdayaan dan perlindungan perempuan di pemkab Klaten, Rabu 22 November 2017.

Dalam hal itu, kata Hari, Dinas Sosial (Dinsos) Klaten saat ini sedang melakukan penyusunan empat raperda (rancangan peraturan daerah), yakni raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan, perlindungan anak, kesetaraan dan kemandirian dan kesejahteraan difabel dan perda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

”Ada dua perda yang masih di reviuw artinya, dalam perda tersebut disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini.Yang masih diriviuw tentang perlindungan anak dan kesejahteraan difabel,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila terjadi diskriminasi terhadap perempuan hal itu merupakan bentuk pelanggaran hak asasi perempuan. Lanjut dia, anak laki laki dan anak perempuan memiliki hak untuk mendapatkan akses, partisipasi yang setara.

”Tujuanya untuk menghasilkan kebijakan menjadikan kita menjadi arahan dalam pembangunan. Raperda itu juga menjadi arahan yang bisa menjamin atau melindungi memperdayakan perempuan,” tandasnya.