FOKUS JATENG-SOLO-Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) menjadi champion pada putaran nasional INC & ICCC 2017. Prestasi itu diraih di event yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 20-22 Oktober 2017. Acara terdiri dari putaran nasional untuk kompetisi negosiasi internasional (INC) dan kompetisi konsultasi klien internasional (ICCC).
Rangkaian acara diawali dengan workshop bertemakan, “Alternative Dispute Resolution: Transborder Business Transaction,”. Secara umum menumbuhkan minat dan pemahaman mahasiswa hukum mengenai penanganan sengketa melalui jalur non-litigasi.
Pada kompetisi ini delegasi dari FH UNS mengirimkan masing-masing satu tim INC dan satu tim ICCC. Putaran nasional untuk INC diikuti oleh 4 tim yakni tim A, B, C, D, sedangkan untuk kompetisi ICCC terdapat 3 tim yakni tim X, Y dan Z. Delegasi Fakultas Hukum UNS untuk kompetisi INC yang beranggotakan Diah Rahma Kusumaningrum (2015) dan Thomas Sudarso (2015) berhasil menjadi Champion dalam putaran nasional INC 2017, yang kemudian pada pertengahan tahun 2018 akan mewakili Indonesia pada International Round of INC 2018 bertempat di University of Cardiff, Wales, UK.
Kompetisi Negosiasi Internasional (International Negotiation Competition/INC) adalah kompetisi mahasiswa hukum sejak tahun 1998 yang digelar oleh Komite Eksekutif INC. Di mana tim yang terdiri dari dua mahasiswa hukum yang mewakili sebuah partai/klien menegosiasikan transaksi internasional atau penyelesaian perselisihan internasional dengan tim lawan. Tim dari seluruh dunia akan bertemu satu sama lain dan para hakim. Panel juri terdiri dari pengacara, pebisnis dan profesor terkemuka dari negara-negara peserta.
Kompetisi ini berskala internasional dengan tim-tim yang berpartisipasi secara reguler. Di antaranya dari Australia, Kanada, Denmark, Inggris dan Wales, Jerman, India, Irlandia, Jepang, Selandia Baru, Irlandia Utara, Puerto Riko, Rusia, Skotlandia, Singapura, Korea Selatan, Swiss dan Amerika Serikat.
”Pengalaman yang didapat pengetahuan lebih mengenai ADR. Apalagi ketika kompetisi yang menjadi juri memang para praktisi yang ahli di bidangnya. Sebagai mahasiswa hukum yang biasanya cenderung condong ke arah litigasi/pengadilan, jadi lebih mengerti tentang bagaimana praktik dan cara-cara menangani sengketa melalui jalur non-litigasi yang tentunya lebih efektif dalam menyelesaikan perselisihan dibandingkan dengan apabila harus melulu menyelesaikan masalah melalui pengadilan,” ujar Diah Rahma Kusumaningrum.
Dengan event ini diharapkan dalam putaran selanjutnya dapat menampilkan yang terbaik. Agar Indonesia dapat terus mengirimkan delegasi untuk ajang ini setiap tahunnya. Kegiatan ini sebagai pintu untuk mengembangkan minat dan pemahaman para calon sarjana hukum Indonesia dalam menyelesaikan masalah melalui jalur non-litigasi.