FOKUS JATENG – WONOGIRI – Para kepala desa (kades) di wilayah Wonogiri mengeluh lantaran harus mengelola dana desa (DD) yang jumlahnya tidak kecil. Namun di sisi lain, kades tidak mendapatkan apa-apa dari dana tersebut.
Sehubungan dengan itu, para kades mendesak Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengubah aturan yang selama ini ada. Sehingga ke depan para kades bisa ikut memperoleh bagian dari dana desa yang digelontor pemerintah pusat ke desa.
Desakan para kades tersebut dilontarkan kepada Komite I DPD RI, yang dikomandani Hafidz A., saat berkunjung ke Wonogiri, Senin 4 Desember 2017. Kunjungan ini guna melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di pendapa rumah dinas bupati Wonogiri.
Kepala Desa (Kades) Ngadirojo Lor Mardimin menuturkan bahwa kepala desa merupakan kuasa pengguna anggaran dan menjadi tanggung jawab utama. Setahu masyarakat, kepala desa dan perangkat desa mendapat alokasi anggaran dari dana itu.
”Namun, bila kita mencermati aturan yang ada, tidak ada yang menyebut alokasi dana untuk kepala desa maupun perangkat desa. Untuk itu, kami mengusulkan kepada anggota DPD untuk mengusulkan merevisi aturan yang ada,” katanya.
Menanggapi usulan tersebut, Komite I DPR RI Hafiz A menuturkan, pihaknya tidak bisa memutuskan saat ini juga. Namun masukan ini akan dirangkum dan disampaikannya dalam rapat DPD nanti. ”Dalam rapat nanti, kita akan undang pula Kapolri dan Kepala Kejaksaan Agung, agar juga tahu perilaku anak buahnya yang di daerah,” jelasnya.