FOKUS JATENG – KARANGANYAR – Tergiur handphone (HP) baru, Alianto harus berurusan dengan Polres Karanganyar. Pasalnya, untuk memenuhi keinginannya tersebut, dia nekat membobol rumah majikannya. Barang-barang berharga di rumah disikat dan dijual untuk membeli HP baru.
Tersangka Alianto nekad melakukan aksi pencurian di rumah mantan majikannya pada 26 November 2017 di daerah Klodran, Kecamatan Colomadu. Namun aksi tersebut tercium oleh aparat kepolisian dan berhasil menangkapnya di kawasan Sriwedari, Solo.
Kasatreskrim Polres Karanganyar AKP Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto menjelaskan, tersangka sudah beberapa waktu mengamati kondisi rumah mantan majikan. Ketika korban bernama Widodo Ari Wibowo sedang berada di luar kota dan rumah dalam keadaan kosong, pelaku melancarkan aksi.
”Dengan menggunakan linggis, tersangka mencongkel jendela depan rumah korban. Masuk rumah dengan leluasa serta berhasil mengambil barang berharga milik Widodo. Barang tersebut antara lain gelang emas senilai Rp 10 juta, satu unit televisi LED 24 inch, satu buah tas. Barang hasil pencurian tersebut langsung dibawa ke rumah kos tersangka yang berada di seputaran Manahan, Solo,” terangnya.
Alianto menjual perhiasan tersebut kepada tukang emas yang berada di pinggir jalan seharga Rp 4,5 juta. ”Kita mengamankan tersangka setelah korban melapor. Tersangka kita amankan di Sriwedari pada tanggal 30 November 2017,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengana ancaman 7 tahun penjara. Sementara itu, tersangka mengatakan, sebelumnya dia pernah bekerja di rumah korban dan dikeluarkan beberapa waktu lalu karena diketahui mencuri perhiasan korban.