Polres Sragen Proses Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Desa di Desa Hadiluwih Sumberlawang

Kades Hadiluwih Wiranto ditahan Polres Sragen dengan dugaan korupsi dana desa Kamis 7 Desember 2017. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG – SRAGEN – Polres Sragen memproses dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa (DD) di Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang. Dalam ungkap kasus ini, polisi menahan Kepala Desa (Kades) Hadiluwih Wiranto.

Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menjelaskan, saat ini tersangka Wiranto sudah ditahan di Polres Sragen. Terkait proses pelimpahan di kejari, pihaknya menyatakan berkas sudah dinyatakan lengkap. ”Proses ke kejaksaan sudah dikirim, tidak lama lagi dilimpahkan ke tahap dua,” katanya saat gelar perkara Kamis 7 Desember 2017.

Dana desa dan alokasi dana desa di Desa Hadiluwih sebesar Rp 1,2 miliar. Namun dengan tindakan yang dilakukan tersangka Wiranto, total kerugiannya mencapai Rp 419 juta. Angka tersebut berdasarkan audit BPK RI. Wiranto diduga menggunakan anggaran fiktif, mark-up anggaran, dan pemotongan intensif.

Sementara itu, Fadhil Mansyuruddin, pengacara tersangka Wiranto, menjelaskan, kliennya tidak bersalah dalam masalah ini. Penetapan tersangka saat ini bukan suatu permasalahan. Kebenaran nantinya akan disampaikan dalam persidangan. ”Kita ikuti proses hukum. Di mana letaknya kesalahan akan gamblang di persidangan,” jelas dia.

Berdasarkan data yang dihimpun, tuduhan penyimpangan pembuatan talut di RT 06, hanya di kerjakan setengah. Selain itu penyimpangan di RT 07 pembangunan talut tidak dikerjakan sama sekali.

Ditambah lagi penyimpangan dalam pembuatan jalan Kedungdowo-Mbibis, diduga manipulasi angggaran. Selain itu ada pemotongan dana operasional RT dan penggelembungan sejumlah pengadaan, seperti  sound system, televise, dan kursi balai desa.