FOKUS JATENG – BOYOLALI – Lima perangkat desa (perdes) di Kecamatan Selo, Boyolali, terdeteksi di sistem informasi politik (Sipol) partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019. Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boyolali akan memanggil perdes tersebut secepatnya.
Langkah ini diambil untuk kepastian mereka selaku pejabat publik benar-benar mendukung salah satu partai atau ada unsur lain. ”Akan kami panggil kades bersangkutan untuk klarifikasi,” ujar Anggota Panwaslu Boyolali Bidang Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Rubiyanto, kepada wartawan Kamis 14 Desember 2017.
Dikatakan, klarifikasi penting dilakukan untuk mencari kebenaran nama tersebut. ”Iya. Untuk mengetahi apakah yang bersangkutan benar mendukung atau dicomot oleh pengurus partai saat memasukkan data administrasi parpol dan Sipol ke KPU Boyolali,” tandas dia.
Berdasarkan pengalaman pemantauan, ada parpol hanya mencatut nama-nama tersebut untuk memenuhi jumlah syarat minimal. Seperti temuan sebelumnya. Yakni oknum PNS dan anggota Polri yang ditulis namanya di Sipol, tapi setelah diklarifikasi ternyata tidak anggota parpol.
Berdasarkan regulasi yang ada, kades dan perangkat desa dilarang menjadi pengurus partai politik. Kedudukannya merupakan kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat. ”Harus netral,” tegasnya.
Untuk menyikapi hal ini, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPU Boyolali. Selain itu juga sudah membuat surat tembusan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.