FOKUS JATENG – SRAGEN – Berkas perkara Wiranto, kasus dugaan korupsi dana desa dan alokasi dana desa (DD/ADD) dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis 14 Desember 2017. Dengan demikian, kepala desa (kades) Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, ini segera menduduki kursi pesakitan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen Adi Nugroho mengatakan, persidangan masih menunggu dari pihak Pengadilan Tipikor Semarang. ”Perkiraanya sidang pertama akan dimulai pekan depan,” terangnya.
Pihaknya mengaku sudah cukup bukti untuk melakukan proses peradilan pada tersangka koruptor dana desa tersebut. Terkait penyimpangan yang dillakukan kades tersebut seorang diri.
”Untuk penggunaan DD/ADD sama sekali tanpa sepengetahuan perangkat desa dan lembaga desa,” tandas dia.
Atas perkara ini, sesuai Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa hukuman bagi terpidana kasus korupsi maksimal 20 tahun penjara. ”Prediksi belum tahu nanti yang akan dijatuhkan berapa, tapi ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas dia.
Sementara itu, Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menyampaikan, kasus kades Hadiluwih menjadi salah satu dari 22 laporan terkait DD/ADD. Hanya saja pihaknya belum bisa membeberkan terkait laporan tersebut lantaran masih ditindaklanjuti.
Seperti diberitakan sebelumnya, DD/ADD di Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, yakni Rp 1,2 miliar. Namun dengan tindakan yang dilakukan tersangka Wiranto baik menggunakan anggaran fiktif, mark-up, anggaran, ataupun pemotongan intensif, mengakibatkan total kerugian yakni mencapai Rp 419 juta.