FOKUS JATENG – BOYOLALI – Wajib pajak (WP) di wilayah Boyolali diminta untuk tertib memenuhi kewajibannya. Yakni membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali Budiyan, dalam pertemuan dengan wartawan di ruang kerjanya Selasa 19 Desember 2017.
”Termasuk bagi para wajib pajak yang telah mengikuti program tak amnesty (TA) sebelumnya,” jelas dia. Para wajib pajak yang telah ikut program TA untuk memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan. Pasalnya, dari 1.600 wajib pajak program TA tersebut, diketahui ada sebagian yang belum membayar pajak tahunan sesuai ketentuan.
Pasca program TA, pihaknya bakal menggelar program Pengungkapan Aset Sukarela dengan Tarif Final (Pastifinal). Dimana sasarannya adalah para wajib pajak yang belum melaporkan seluruh harta kekayaan. Nantinya, tim bakal mendata lebih lanjut aset tersebut.
Namun demikian, para wajib pajak tersebut masih diberikan kesempatan untuk melaporkan secara sukarela untuk melaporkan harta yang belum sempat dilaporkan. Hal ini berlaku selama Dirjen Pajak belum memasukkan data terkait kekayaan dimaksud. ”Jadi masih ada waktu, secepatnya harta yang belum dilaporkan secepatnya disampaikan,” jelas dia.
Diungkapkan, tertib membayar pajak berarti turut membangun negara. Pasalnya, sebagian hasil penarikan pajak dikembalikan ke saerah untuk modal pembangunan. Saat ini di Boyolali, jumlah wajib pajak efektif tercatat sebanyak 50.000 orang dimana 40.000 diantaranya adalah PNS.