FOKUS JATENG-BOYOLALI-Pada pemilu 2019 mendatang untuk pemilihan Anggota DPR RI dan DPRD tingkat provinsi, Daerah Pemilihan (Dapil) Boyolali akan bergeser. Dari semula termasuk dalam Dapil V pindah ke Dapil VIII, yakni bergabung dengan Kota Magelang dan Kabupaten Magelang.
”Peralihan atau perubahan Dapil ini berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk Boyolali yang berpindah dari semula Dapil V pindah ke Dapil VIII,” kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi dan SDM KPU provinsi Jawa Tengah, Diana Arianti, saat ditemui di Boyolali, Kamis 21 Desember 2017.
Perubahan tersebut sudah terlampir dalam Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga pada Pemilu 2019 nanti sudah diterapkan. Dengan adanya pergeseran tersebut, komposisi Dapil V akan berubah, dari semula empat wilayah meliputi Kota Solo, Sukoharjo, Klaten, dan Boyolali, sekarang menjadi tiga wilayah saja. Begitupun dengan Kota Semarang yang saat ini menjadi Dapil Satu, berpisah dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang yang sekarang menjadi Dapil II.
Dengan adanya perubahan dan penambahan Dapil di Jateng, dari 10 Dapil menjadi 13 Dapil, alokasi kursi juga bertambah. Untuk tingkat DPR RI, alokasi jumlah kursi dari Jateng yang semula sebanyak 100 kursi akan bertambah menjadi 120 kursi. “Untuk Dapil VIII alokasi kursinya delapan kursi,” ujarnya.
Di sisi lain untuk proses tahapan Pemilu secara umum, setelah ada 12 parpol yang lolos proses administrasi, proses seleksi peserta Pemilu 2019 akan dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual kepada dua parpol muka baru, yakni PSI dan Perindo. Sementara 10 partai lain, yang merupakan muka lama, tak ikut diverifikasi faktual. “Berdasar regulasi, partai yang sudah diverifikasi faktual pada Pemilu 2014 lalu tak perlu lagi diverifikasi secara faktual,” terang dia.