FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Angka tindak pidana ringan dan kriminalitas serta kecelakaan tahun 2017 menurun dibandingkan tahun yang lalu. Namun untuk kasus narkoba sedikit mengalami kenaikan.
Menurut Kapolres Karanganyar AKBP Henik Maryanto, angka tersebut sesuai dengan data laporan akhir tahun 2017 dari masing-masing satuan. Yakni satuan lalu lintas, satuan sabhara, satuan reskrim, dan narkoba. Kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika di Polres Karanganyar meningkat dari 28 kasus pada 2016 menjadi 38 kasus pada 2017.
AKBP Henik menyebut, itu bukan berarti kemunduran, melainkan keberhasilan program Kapolri, yakni Promoter. ”Angkat jaringan, sel tidur. Kami kuak lebih dalam. Banyak yang berhasil diungkap. Sabu-sabu masih mendominasi. Sejumlah daerah menjadi atensi, yakni Colomadu, Jaten, dan Gondangrejo,” kata Kapolres saat melakukan gelar perkara di Mapolres, Rabu 27 Desember 2017.
Salah satu kasus yang diungkap anggota Satuan Narkoba Polres Karanganyar adalah penggagalan transaksi 653 butir obat penenang jenis Clomethiazole. Polisi menangkap warga Tasikmadu, Adi Catur, 26, di rumahnya pukul 17.00 WIB pada Sabtu (2/12). Dia menjual obat saat konser Slank di Alun-Alun Karanganyar pada hari yang sama. Dia mengaku sudah menjual obat kepada tiga anak jalanan.
Obat itu biasa dikonsumsi untuk penderita insomnia, ketergantungan pada alkohol, dan lain-lain. ”653 butir Clomethiazole dibeli melalui media sosial. Beli dari orang Jakarta, AH, 35, [DPO], dan dikirim melalui jasa pengiriman. Dia sudah dua kali melakukan. Hasil laboratorium, Clomethiazole mengandung bahan baku yang hanya ada di luar negeri,” kata Henik.
Adi dikenai Pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan diancam hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Polisi menemukan barang bukti pil yang sudah dikemas dalam beberapa paket. Adi mengaku menjual satu butir Clomethiazole Rp2.500. Dia membeli Rp1,6 juta untuk 1.000 butir tetapi hanya mendapat kiriman 800 butir. Dia mengaku juga menggunakan obat supaya tidur nyenyak dan lebih tenang.
Di sisi lain, kasus tindak pidana ringan (tipiring), seperti peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) dan prostitusi pada 2017 menurun dibandingkan 2016. Polres merilis kasus tipiring pada 2016 sebanyak 313 kasus menjadi 189 kasus pada 2017. Kapolres mengapresiasi peran masyarakat membantu menciptakan kondisi aman dan nyaman.
Jajaran Polres Karanganyar membukukan total denda pengungkapan kasus tipiring yang telah mendapat vonis Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar selama 2017 adalah Rp213 juta. Selain itu, polisi mengklaim kejadian kecelakaan di wilayah hukum Polres Karanganyar menurun dari 1.014 perkara pada 2016 menjadi 934 kasus pada 2017. Kapolres menyebutkan sejumlah lokasi rawan kecelakaan, yaitu Jalan Raya Solo-Sragen, Solo-Tawangmangu, dan Jalan Lawu Karanganyar.