Wiranto, Kades Hadiluwih Sumberlawang Sragen Jalani Sidang Kasus Korupsi Dana Desa

Kades Hadiluwih Wiranto ditahan Polres Sragen dengan dugaan korupsi dana desa Kamis 7 Desember 2017. (Huriyanto/Fokusjateng.com)

FOKUS JATENG-SRAGEN-Masih ingat kasus dugaan penyalahgunaan dan kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang, Sragen? Pelakunya adalah Wiranto, kepala desa (kades) setempat.

Kasus Wiranto ini, Rabu 27 Desember 2017 masuk ke kursi pesakitan. Dia menjalani persidangan yang kedua di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Seperti diberitakan sebelumnya, DD/ADD di Desa Hadiluwih, Kecamatan Sumberlawang yakni Rp 1,2 miliar. Namun dengan tindakan yang dilakukan tersangka Wiranto, baik menggunakan anggaran fiktif, Mark up, anggaran, ataupun pemotongan intensif, mengakibatkan total kerugian yakni mencapai Rp 419 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan  Negeri (Kejari) Sragen Adi Nugraha, saat dihubungi wartawan menyampaikan, proses persidangan kembali dilaksanakan. Persidangan kali ini yakni pembelaan terdakwa esepsi. ”Sidang perkara kasus korupsi DD/ADD Hadiluwih dengan agenda pembacaan dakwaan sidang dilakukan Rabu (20/12) pekan lalu, hari ini eksepsi dari terdakwa atau penasehat hukum,” kata Adi.

Ketua tim jaksa dalam kasus ini menjelaskan, sudah ada 6 jaksa dari kejari yang akan  mengawal kasus tersebut. Pelaksanaan proses bisa dibilang cukup cepat setelah dilimpahkan ke pengadilan tipikor pada Hari Kamis lalu.

Pihaknya menyampaikan bukti-bukti untuk melakukan proses peradilan pada tersangka koruptor dana desa tersebut dirasa memadai. Dia menyampaikan sejauh ini diketahui untuk penyimpangan yang dillakukan oleh kades tersebut seorang diri.

Untuk penggunaan DD/ADD sama sekali tanpa sepengetahuan perangkat desa dan lembaga desa. Adi menyampaikan atas kesalahannya sesuai Undang-Undang Tipikor disebutkan bahwa hukuman bagi terpidana kasus korupsi maksimal 20 tahun penjara.