FOKUS JATENG-SRAGEN-Jajaran Polsek Jenar berhasil menggagalkan kasus pencurian kayu atau illegal loging di Dusun Bago, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, Sragen, Sabtu 30 Desember 2017. Dua pelaku yang berhasil diamankan bersama barang bukti sebanyak 32 gelondong kayu jati.
Kapolsek Jenar AKP Handoyo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman menjelaskan, saat patroli, polisi mendapat informasi. Yakni di Bago, Ngepringan ada truk yang akan mengangkut kayu. “Selanjutnya atas informasi tersebut pelapor menghubungi petugas Reskrim Polsek Jenar,” terangnya.
Kasus ini terungkap berawal saat pelapor, Mastur (47), bersama dua rekannya sesama kerja Perhutani BKPH Tangen, ketika berpatroli melihat ada truk yang akan mengangkut kayu jati berasal dari hutan setempat. Karena curiga, maka Mastur segera menghubungi Polsek Jenar..
Setelah mendapatkan laporan itu, Kapolsek Jenar AKP Handoyo bersama anak buahnya mengadakan pengintaian di sekitar lokasi. Dari arah berlawanan, petugas kemudian menghentikan truk Dyna Long bernopol AD 1466 MA, untuk melakukan pemeriksaan.
Dari pemeriksaan tersebut ternyata truk yang ditumpangi dua pelaku itu bermuatan kayu jati yang tidak disertai Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH). Dari keterangan yang diperoleh, kayu tersebut rencana akan digergaji di Dukuh Ngrejeng, Desa Cemeng, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Sementara itu, dua pelaku, Suroto (47) warga Desa Denanyar, Kecamatan Tangen dan Seno alias Oglok (70), warga Desa Sigit, Kecamatan Tangen, Sragen langsung diamankan ke Polsek Jenar