FOKUS JATENG-BOYOLALI-Praktik aborsi yang bayinya dikubur di pekarangan dekat sumur di Dusun Tegalsari, Desa Canden, Kecamatan Sambi, Boyolali, terkuak. Bayi yang berusia kandungan sekitar enam bulan ini milik Reni Eka Saputri. Dia nekat menggugurkan kandungan bayinya dan menguburnya di pekarangan rumah.
Saat menggugurkan bayi itu, Reni dibantu seorang bidan bernama Arin Sugesti, yang bekerja di sebuah rumah sakit di Kota Solo. Setelah penyelidikan mendalam, keduanya diamankan di Mapolres Boyolali Kamis 4 Januari 2018.
Kepada polisi, Arin mengaku mengasih Reni satu pil untuk menggugurkan kandungan tersebut. Pil diminum Reni pada Selasa pagi 2 Januari 2018 dan Selasa malam 2 Januari 2018 melahirkan bayi yang seharusnya belum saatnya lahir.
“Waktu saya ke sana (rumah Reni), bayinya sudah keluar. Sudah dalam keadaan meninggal dunia,” tutur Arin, di hadapan petugas Polres Boyolali.
Lantas pil yang dikasihkan ke Reni diambilnya dari rumah sakit tempatnya bekerja. “Itu (pil) sisa. Tinggal satu,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian sudah menetapkan keduanya sebagai tersangka yang diduga sudah melakukan praktik aborsi. Keduanya dikenakan Undang-Undang (UU) No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yakni pasal 194.
“Dengan berlakukan UU kesehatan (lex specialist), maka bagi pelaku maupun pembantu aborsi sama-sama dikenakan ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 194 UU kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” papar Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi.
Selain itu, bagi pelaku aborsi yakni tersangka Reni dikenai Pasal 346 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun. Sedangkan Arin, yang membantu menggugurkan kandungan juga dikenai Pasal 348 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.