FOKUS JATENG-BOYOLALI-Sebelas kepala desa (kades) di Boyolali digugat ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Semarang. Gugatan dilayangkan karena dinilai janggal dalam proses tahapan seleksi perangkat desa (perdes).
Hal ini diungkapkan Wahyu Eddi Wibowo, pembina Yayasan Pemberdayaan masyarakat Boyolali (YPMB), kepada wartawan Minggu 7 Januari 2018. “Tiga hari setelah mendaftarkan ke PTUN, penggugat sudah mendapat surat panggilan (jadwal sidang, Red),” katanya, di sela-sela Sosialisasi Sadar Hukum, di Kantor YPMB, Desa Pelem, Kecamatan Simo.
Yayasan binaannya yang mendampingi calon perangkat desa yang tak lolos seleksi untuk mengajukan gugatan. Gugatan itu didasarkan adanya kejanggalan dalam proses pengisian perangkat desa di Boyolali. Kejanggalan yang paling mencolok, banyak calon perangkat desa yang berkompeten yang dijatuhkan pada ujian tertulisnya. Misalnya ada, seorang calon perangkat yang menang olimpiade matematika, namun tak lulus.
“Yang ironis, ada juga nilai yang nol. Itu jelas tidak masuk akal,” kata Eddi. Untuk itu, pihaknya bersama tim kuasa hukum yang sudah disiapkan, melakukan gugatan dengan harapan dapat dilakukan pengisian ulang,” tandasnya. Kades yang digugat tersebut antara lain berasal di Kecamatan Sawit, Boyolali Kota, Ampel, Sambi, Simo dan Teras.
Sebelumya, Bupati Boyolali Seno Samodro menanggapi hal tersebut dengan santai. Bupati menilai aksi-aksi yang dilakukan calon perangkat desa tersebut, lantaran sakit hati gagal menjadi perangkat desa. “ Saya bersi kesempatan membuka hasil tes, tapi dengan catatan harus fair. Kalau tak lulus harus menerima dengan profesional,” jelasnya.
Terkait adanya rencana gugatan yang akan dilayangkan ke Pemkab Boyolali ke PTUN? Bupati menyatakan Pemkab Boyolali siap menghadapi gugatan tersebut. “ Sebaliknya jika nanti ditemukan kecurangan (oleh Panitia, Tim penguji, Tim pengendali,red) oow !, mesti tak sikat sik. Babad nho edan pie,” kelakar bupati.
Sementara pada Sosialisasi Sadar Hukum diikuti seratusan peserta. Mereka berasal dari berbagai wilayah di Boyolali. Dr. Yongkki Fernando, Akademisi dari Jogja menekankan kepada masyarakat untuk mengetahui hukum agar tak telibat masyarakat hukum.
Untuk itu, dia meminta masyarakat mau memahami dan mengerti sejarah hukum di Indonesia dan proses penerapannya. “ Masyarakat perlu tahu Hukum. Meski terlibat masalah hukum. Tersangka juga masih memiliki haknya dihadapan hukum,” katanya.