FOKUS JATENG-WONOGIRI-Pencuri kayu Sono keling di hutan negara (Perhutani), RPH Cubluk BKPH Wonogiri, berhasil dibekuk polisi. Kini mereka mendekam di sel tahanan Mapolres Wonogiri, dan barang buktinya disita.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Kariri, Senin 8 Januari 2018 menuturkan, kejadian tersebut terungkap berawal dari laporan masyarakat bahwa telah terjadi pengangkutan kayu jenis sono keling yang diambil dari kawasan hutan lindung di Dusun Melati Desa Keloran, Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri. Kayu tersebut diangkut menggunakan mobil Toyota Kijang Pick up warna coklat hitam bernopol B 9504 YC.
Atas informasi tersebut, tim dari Sat Reskrim Polres Wonogiri melakukan penghadangan mobil tersebut di tepi jalan Wonogiri-Ngadirojo, tepatnya di Desa Bulusulur, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri. “Mobil tersebut melintas membawa muatan kayu jenis sono keling tanpa dilengkapi surat-surat yang sah. Mobil itu dikemudikan oleh AW, warga Timang, Kelurahan Wonokarto, Kabupaten Wonogiri, bersama Wid warga Timang Wetan, Kelurahan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri,” katanya.
Kepada polisi AW memaparkan kalau kayu tersebut milik Wid. Sedangkan Wid mendapatkan kayu tersebut dengan cara membeli dari Sug, Sun dan Sr warga Desa Keloran Kecamatan Selogiri dengan perantara Sad juga warga Keloran, Adapun kayu itu berasal dari hasil menebang secara ilegal di hutan negara (Perhutani), RPH Cubluk BKPH Wonogiri.