FOKUS JATENG – WONOGIRI – Dua pria kakak beradik, kini harus tidur sekamar di sel Mapolres Wonogiri. Setelah, keduanya diduga kuat telah menjual narkotika jenis tembakau gorilla.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede bersama Kasat Res Narkoba AKP Suharjo, saat siaran pers Senin (15/1/2018) memaparkan, pada Kamis (11/1/2018) tim Satresnarkoba dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Suharjo bersama lima anggota melakukan patroli di seputaran Kelurahan Wuryorejo.
Sekitar pukul 23.15 WIB saat di Jalan Wahidin, tepatnya di depan halte bus Agraria, tim mencurigai gerak gerik seseorang yang mencurigakan, selanjutnya pria tersebut didatangi dan dilakukan penggeledahan.
Dan ternyata di dalam tasnya terdapat paket tembakau gorilla seberat 2,70 gram. Juga ada yang dipaking dalam kertas berisi 7.60 gram dan 4,97 gram. Belakangan diketahui pemuda yang membawa tembakau gorila tersebut berinisila KD bin Agung Riyanto (21) warga Kaloran, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
Atas temuan ini, tim melakukan pengembangan dan menurut pengakuan tersangka, tembakau tersebut didapat dari kakaknya berinisial RY bin Agung Riyanto (22) yang saat itu berada di rumah neneknya di Dusun Sidorejo, Desa Bolopleret, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Setelah cukup bukti, RY pun digelandang ke Mapolres Wonogiri beserta barang buktinya berupa satu paket tembakau Gorilla di dalam plastik klip warna putih dengan berat 4,39 gram, satu paket tembakau Gorilla di dalam plastik klip warna putih dengan berat 1,07 gram, satu pak Cigaret pep dan satu linting tembakau Gorilla dengan berat 0,27 gram yang disimpan didalam sebuah tas ransel warna hitam miliknya, serta satu buah ATM Bank BRI an. RY, satu buah HP Merek SAMSUNG seri S4 warna putih yang diakui digunakan untuk transaksi Narkotika tersebut.