FOKUS JATENG-KLATEN-Sembilan titik bangunan di atas Sungai Avur Balong, Desa Bawak, Kecamatan Cawas, Klaten, dibongkar paksa Sabtu 13 Januari 2018. Proses pembongkaran mendapat penjagaan ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Dishub dan kepolisian. Tidak ada perlawanan dari warga maupun pemilik bangunan.
Kepala Satpol PP Sugeng Klaten Hariyanto mengatakan, bangunan Avur Balong tersebut jelas menyalahi aturan. Selain itu, pembangunan itu merugikan warga lainnya dan pertanian. Sebab, bila terjadi hujan tiba, sungai menjadi mampet dan menimbulkan banjir.
“Petani rugi, warga sekitar rugi. Kalau hujan di sungai itu jadi mampet, kemudian jadilah banjir. Sawah terendam dan perkampungan terendam banjir. itu melanggar perda no 2 tahun 2010 tentang irigasi dan perda no 13 tahun 2013 tentang keindahan, kebersihan dan ketertiban, ” kata Sugeng.
Camat Cawas Much Nasir mengatakan, Sungai Avur Balong sebenarnya salah satu pembuangan air sehingga apabila terjadi hujan, air tidak bisa berjalan lancar maka akan terjadi banjir dan menggenangi persawahan di Bawak dan Kedung Ampel. “Kalau tidak dibongkar, terus menerus akan terjadi banjir,” terangnya.
Dikatakanya, dengan adanya pembongkaran bangunan tersebut nanti untuk wilayah desa Bawak dan Kedungampel tidak terjadi banjir sehingga aliran air bisa berjalan baik dan lancar karena tidak menggenang disisi selatan. “Ini dilakukan sosialisasi. Warga juga setuju kalau dilakukan pembongkaran,” kata dia.
Ditambahkan dia, bangunan ini terdapat sungai yang sangat dangkal sehingga berdampak pada luasan persawahan yang ada di desa Kedungampel dan Bawak. “Bangunan sepanjang 100 meter dan terdiri dari 9 pemilik rumah saat pembongkaran tidakk ada perlawanan dari masyarakat karena dilakukan secara persuasif,” papar dia.