FOKUS JATENG, KARANGANYAR – Pasca penutupan pendaftaran tahap pertama, muncul wacana pembentukan relawan kotak kosong. Hal ini, dipicu adanya sebagian kelompok atau elemen masyarakat yang merasa harapan dan keinginannya tidak terakomodir dalam sistem yang saat ini berjalan.
Menyikapi hal tersebut, elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Karanganyar (Formaska) mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Senin (15/01/2018). Kedatangan mereka untuk mempertanyakan tentang legal standing relawan kotak kosong yang dipredikasi akan menjadi lawan pasangan Juliyatmono-Rober Christanto dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Karanganyar yang akan berlangsung 27 Juni 2018 mendatang.
Pentolan Formaska, Muhammad Riyadi mengatakan, calon tunggal dalam pilkada Karanganyar, nantinya diprediksi akan berhadapan dengan kotak kosong dan ini merupakan kali pertama dalam sejarah demokrasi di Karanganyar. Menurutnya, dengan adanya calon tunggal dalam Pilkada, membuat masyarakat dihadapkan pada dua pilihan, memilih calon atau kotak kosong.
“Kita hanya ingin menanyakan, apakah dibenarkan dalam aturan untuk melakukan kampanye memilih kotak kosong sebagai salah satu alternatif pilihan bagi masyarakat yang merasa tidak sesuai dengan calon tunggal,” ujar Slamet Riyadi di hadapan komisioner KPU.
Hal senada dikatakan anggota Formaska, Ganden Sutarwa. Menurutnya, dalam Pilkada Karanganyar yang hanya ada satu calon tunggal, sangat tidak mendidik dalam perjalanan demokrasi di Bumi Intan Pari.
“Mengkampanyekan kotak kosong akan terus kami teriakkan, sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap proses demokrasi di Karanganyar. Untuk itu, kami mendatangi KPU melakukan koordinasi sekaligus menanyakan regulasi soal kampanye kotak kosong ini kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Karanganyar, Sri Handoko menjelaskan, sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur soal kotak kosong. Karena itu jika Formaska akan melakukan deklarasi dan mengkampanyekan kotak kosong, maka hal itu tidak dilarang, sepanjang tidak mengajak golput.
“Sampai sekarang belum ada regulasi yang mengatur soal kotak kosong. Pada prinsipnya, kotak kosong tidak dillarang,’ jelasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Divisi SDM dan Sosialisasi, Budi Sukamto menambahkan, saat ini KPU belum dapat menjustifikasi akan ada calon tunggal. Karena sampai saat ini, pihaknya masih melakukan perpanjangan pendaftaran sampai tanggal 17 Januari 2018. Jika sampai waktu yang ditentukan tidak ada yang mendaftar, maka proses terus berlanjut hingga ke penetapan pasangan calon pada tanggal 12 Februari mendatang.
“Jika seandainya KPU hanya menetapkan satu pasangan calon, maka format surat suara ada dua, yakni pasangan calon dan kolom kosong. Masyarakat yang datang ke tempat pemungutan suara, boleh memilih pasangan calon, dan punya hak juga untuk memilih kolom kosong. Itu kita anggap sama-sama sah. Yang tidak sah itu, jika dua-duanya dicoblos atau tidak dicobos sama sekali,” jelasnya.
Terkait dengan kampanye kotak kosong, Budi mengungkapkan, memilih kotak kosong dan memilih pasangan calon, diperbolehkan oleh undang-undang. Tetapi, kalau mengajak orang lain untuk memilih kotak kosong, lanjutnya, tidak diatur apakah salah atau tidak.