FOKUS JATENG-KARANGANYAR-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Karanganyar masih mencari celah untuk bisa mengusung calon pasangan bupati dan wakil bupati. Kini baru memiliki enam kursi DPRD.
Sehari jelang masa perpanjangan pendaftaran pasangan calob bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Karanganyar ditutup, PKS terlihat mencoba mencari celah untuk bisa meramaikan pesta demokrasi lima tahunan. Salah satunya dengan konsultasi dengan KPUD, terkait syarat pencalonan pasangan bakal calon.
“Kedatangan PKS untuk konsultasi syarat pencalonan bakal calon, serta syarat pendaftaran. Semua pembicaraan baru sebatas proses persiapan pemenuhan persyaratan pendaftaran,” kata salah satu Komisioner KPUD Karangnayar, Maksum kepada awak media, Selasa 16 Januari 2018.
Perwakilan DPD PKS tiba di kantor KPUD sekitar pukul 16.10 WIB hingga pukul 16.40 WIB. Pertemuan sekitar 30 menit tersebut sebagai langkah PKS untuk bisa maju dalam kontestasi Pilkada 2018. Namun, untuk bisa mengusung sendiri, PKS harus memenuhi persyaratan untuk bisa mengusung sendiri. Yakni pemenuhan 20 persen dari total kursi di DPRD, ataupun 25 persen dari suara sah partai politik.
Artinya, PKS yang saat ini memiliki 6 kursi, harus mampu mencari minimal 3 kursi dari partai yang saat ini sudah mengusung pasangan calon Yuliatmono – Rober Christanto (YuRo) dengan 39 kursi dari 8 partai politik. “Selama memenuhi syarat baik perolehan kursi maupun suara sah akan kami proses. Tapi, sebelum mendaftar, komposisi dari partai yang sebelumnya mengusung artinya sudah berubah. Ini harus diselesaikan dulu dengan partai pengusung Yuliatmono-Rober,” terangnya.
Menurut Maksum, adanya perubahan komposisi partai pengusung pasangan YuRo akan berpengaruh dengan pendafataran yang sebelumnya telah dilakukan oleh pasangan calon. Sebab, jika komposisi partai pengusung pasangan YuRo berubah, maka yang bersangkutan harus kembali mendaftarkan kembali ke KPUD.
“Ya kami sampaikan, jika nantinya PKS akan berkoalisi dengan salah satu partai yang sudah mendukung bapaslon lain, maka sebelum mendaftarkan bapaslon yang akan diusungnya harus menyelesaikan perubahan komposisi dari koalisi yang sudah terbentuk,” jelasnya.
Menurutnya, ibarat orang cerai, sebelum menikah lagi, maka harus menyelesaikan urusan perceraiannya terlebih dulu. “Jika ada perubahan komposisi koalisi, maka bapaslon yang sebelumnya sudah mendaftar juga dapat mendaftar kembali dengan komposisi koalisi yang baru. Sebab ada partai yang keluar dari koalisi yang sudah disepakati sebelumnya,” tuturnya.
Maksum mengatakan, sejauh ini belum mendapatkan informasi apakahada partai yang akan mencabut dukungan terhadap bapaslon yang sudah mendaftardan keluar dari koalisi yang sudah terbentuk.
Sementara itu, salah saru perwakilan DPD PKS yang mendatangi KPU, Paryanto menyatakan, kedatangannya hanya sebagai utusan partai untuk menayakan perihal persyaratan pendaftaran bakal pasangan calon. Dirinya juga enggan berkomentar lebih lanjut, apakah PKS sudah memiliki patner partai untuk bisa mengusung calon sendiri.
“Hanya sekedar konsultasi dengan KPU, baik persyaratan pendaftaran maupun mekanisme penarikan rekomendasi partai yang sudah memberikan dukungan kepada calon,” jawabnya singkat.