FOKUS JATENG – WONOGIRI – Empat warga Giriwoyo, Wonogiri, kini harus berurusan dengan polisi. Sebab, mereka diduga kuat telah menebang pohon jenis sono keling di kawasan hutan lindung Petak 29 d RPH Pagersari BKPH Baturetno, tepatnya di Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Wonogiri AKBP Robertho Pardede melalui Kasubag Humas Polres Wonogiri AKP Haryanto menjelaskan, Senin 15 Januari 2018 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Giriwoyo bersama anggota melaksanakan patroli.
“Di tengah patroli mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan kayu jenis sono keling yang diambil dari kawasan hutan lindung di daerah Dusun Sumberejo, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri,” paparnya Rabu 17 Januari 2018.
Kayu gelondongan ini diangkut menggunakan mobil Suzuki Super Carry ST 100 warna merah hitam bernopol AD 1865 QG. Atas informasi itu, anggota Polsek Giriwoyo melakukann penghadangan dan berhasil menghentikan mobil tersebut di tepi jalan Baturetno-Giriwoyo, tepatnya di Desa Watuagung, Kecamatan Baturetno.
Dan benar, lanjutnya, mobil dimaksud mengangkut kayu jenis sono keling tanpa dilengkapi surat-surat yang sah yang dikemudikan oleh Pur (42) warga Sumberejo, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri. Dia ditemani Tuk (69), penduduk Sumberejo, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Kabupaten Wonogiri.
Kemudian anggota Polsek Giriwoyo melakukan interogasi terhadap sopir dan mendapat keterangan kalau kayu tersebut milik Tuk, yang ditebang bersama Mah (40) penduduk Sanggomo, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri dan Muh (30) warga Sumberejo, Desa Selomarto, Kecamatan Giriwoyo, Wonogiri.
“Kini para pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Wonogiri,” terangnya.