FOKUS JATENG-KLATEN-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diminta tidak melampaui tugas dan fungsinya dalam AD/ART LSM. Salah satunya yaitu tidak melakukan investigasi maupun penyelidikan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Kesbangpol Klaten Sigit Gatot Budiyanto, Senin 22 Januari 2018.
Dikatakan, di dalam undang-undang sudah ada aturan mainnya. Jadi investigasi dan penyidikan merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), bukan LSM. Sehingga LSM tidak berwenang melakukan hal tersebut. ”Intinya LSM tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan yang seharusnya dilaksanakan oleh APH. Kalau investigasi penyidikan tidak boleh karena itu kewenangan APH,” kata Sigit.
Pihaknya meminta pemerintah desa tidak perlu khawatir jika didatangi LSM. Tak dipungkiri, besarnya anggaran yang dikelola desa sejak beberapa tahun terakhir membuat oknum LSM untuk mencari-cari kesalahan pengelolaan keuangan desa. Menurut Sigit, hal itu tidak perlu ditakutkan selama pemerintah desa melaksanakan anggaran sesuai dengan perencanaan dan tertib laporan keuangan.
LSM sendiri hanya diperkenankan melakukan pengawasan. Sigit mengimbau, kepala desa tak segan untuk melapor ke Kesbangpol jika menjumpai LSM nakal.
”Selama kita bekerja, jalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kan enggak masalah. Kalau ada was-was rasa takut berarti dipertanyakan. Intinya kalau ada laporan kami jadikan bahan evaluasi untuk menjadi saran pendapat ke rekan LSM agar melaksanakan tugas pokok sesuai yang diamanatkan di AD/ART masing-masing LSM,” tandas Sigit.